Hukum

Diduga Aliran Pungli ke Mana-Mana, Laporan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi di Tuban Menguap!

×

Diduga Aliran Pungli ke Mana-Mana, Laporan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi di Tuban Menguap!

Sebarkan artikel ini
Gambar: Waspada pungli Pupuk Subsidi di Tuban Merajalela.(foto: Ilustrasi)

Diduga Aliran Pungli ke Mana-Mana, Laporan Pelanggaran Penjualan Pupuk Subsidi di Tuban Menguap!.

Tuban-sekilasmedia.com. Dua Kecamatan di Tuban yaitu Bancar dan Grabagan sesuai hasil monitoring Lembaga PGB ( Putra Garuda Bersatu ), telah di temukan adanya pelanggaran yang di duga di lakukan baik kios maupun Distributor Pupuk yang cukup merugikan para Petani di wilayah nya.

Dari Hasil Monitoring itupun sudah di sampaikan ke OPD terkait sebagai penanggung jawab wilayah yaitu Dinas Pertanian Tuban maupun Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tuban dan juga telah kita sampaikan ke Dinas Pertanian dan Dinas Perindag Jawa Timur serta pimpinan Pupuk Indonesi, namun akhirnya hanya di berikan teguran.

Sangsi yang diduga dilakukan adalah :
1. Dugaan Penjualan di atas HET antara 130.000 – 250.000. hal ini di temukan di beberapa Desa di kecamatan Bancar.
2. Adanya dugaan Pungli Uang Transportasi yang di tarik dari kios sebesar 150 ribu per ret. Juga ada uangnya sedekah 100 ribu per bulan, ada uang Perton sebesar 10 ribu dan masih ada beberapa iuran. Di temukan Di Kecamatan Bancar.
3. Adanya Kios yang tidak layak sebagai gudang Kios di kecamatan Grabagan.

BACA JUGA :  Proses Mediasi Berjalan Positif, Seluruh Ijazah Mantan Terapis Amul Massage Sudah Dikembalikan

Adapun PGB telah melakukan laporan-laporan tertulis, dan menanyakan hasil laporan tersebut namun di tanggapi Dingin sama pemangku kepentingan Pupuk Indonesia hal tersebut dikatakan, Mustofa Ketua PGB saat di temui selah-selah acara Halal bihalal hal di Sekretariat PGB Udanawu Blitar, 07/04/2025

Mustofa juga sampaikan,” Sangsi yang diberikan ini akan menjadi preseden buruk terhadap perjuangan kami dalam memperjuangkan hak petani dan tidak sejalan dengan visi misi menteri pertanian Amran Sulaiman, harusnya sangsi tegas di cabut ijinnya atau sangsi pidana di berlakukan” tegas Mustofa

“Sangsi itu sulit menjerakan dan akan menjadi preseden buruk bagi Kesejahteraan Petani, kios akan tetap jual pupuk di atas HET dan Distributor juga tetap melakukan pungli, karena efek domino kios ingin untung, karena ada iuran atau pungutan maka HET dinaikan kios” kata Mustofa .

BACA JUGA :  Maraknya Judi Sabung Ayam di Gurah Kediri, Begini Tanggapan Kapolres 

PGB mempertanyakan sangsi itu karena dinilai terlalu ringan. Padahal kerugian petani jelas dari selisi HET Belum lagi dampak nya pada para kios, akan ada efek negatif lainnya.

Terpisah Humas Distributor Fimaco, Sumain menyampaikan via WA, ” kita sudah memanggil pemilik kios yang di laporkan PGB menjual di atas HET dan paguyuban Kios menarik Iuran di luar peruran yg ,semuanya sudah kita sangsi Surat peringatan jika melakukan lagi akan kita sangsi tegas,” jelas Sumain.

Taufik penanggung jawab wilayah pupuk Indonesia, menyampaikan bahwa Distributor sudah di berikan sangsi dan teguran,” Distributor sudah kami berikan teguran, Kios jg sdh di berikan teguran dan kami tetap melakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan atas rekomendasi pihak yang memiliki kewenangan,” tutup taufik.

penulis: Rudi

Editor:kaylla