Bangli Bali ,Sekilasmedia. Com-
Kepolisian Polres Bangli membekuk seorang residivis, I Wayan Keplis (46) asal Banjar Apuh, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, saat mengedarkan uang palsu (upal) di Pasar Kayuambua, Desa Tiga, Susut, Bangli, pada Sabtu (6/10) lalu.
Modus yang digunakan pelaku untuk mperoleh keuntungan, dengan cara membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu miliknya, sehingga akan mendapat kembalian uang asli ke sejumlah pedagang.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Muh Akbar Samosir didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi salah seorang pedagang, karena curiga dengan seorang laki-laki yang berbelanja menggunakan dan mengedarkan uang palsu.
Kemudian oleh seorang pedangang tersebut, disampaikan kepada petugas pasar I Nyoman Saja, yang olehnya langsung disampaikan kepada rekannya I Nengah Suanda dan selanjutnya melapor ke petugas Polsek Susut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pencarian terhadap seorang yang dimaksud di areal pasar kayuambua. Satu jam berselang, orang yang dicari berhasil ditemukan, yang saat itu sedang membeli dupa di salah satu pedagang yang ada di areal pasar.
” Setelah terjadi transaksi jual beli petugas langsung melakukan pengecekan terhadap uang yang telah dibayarkan oleh pelaku. Dan ternyata uang yang dibelanjakannya merupakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu, ” jelas Kasat Reskrim.
Mendapati hal tersebut, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari dalam dompetnya, petugas menemukan dua puluh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah uang asli, yang diduga merupakan uang kembalian dari sejumlah pedagang.
” Akhirnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan oleh petugas. Selanjutnya dibawa ke Polsek Susut, ” tambahnya.
Dari hasil interogasi polisi, bahwa uang palsu yang diedarkan, didapat dari seorang pria berinisial HN di Terminal Mengwi Badung. Pelaku mengaku mengenal HN melalui telepon sekitar 3 bulan lalu. Bahkan, untuk mendapatkan Rp 3 juta uang palssu, dirinya harus membayar uang asli sebesar Rp 1 juta, yang diakui baru sekali membeli uang palsu tersebut.
” Dari Rp 3 juta uang palsu yang dibeli tersangka, sudah diedarkan sebanyak Rp 1 juta, ” ujar AKP Akbar.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku yang merupakan residivis pengedar uang palsu, sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Dia divonis 1 tahun penjara oleh PN Bangli. Terhadap pelaku, patut diduga kuat telah melakukan tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.(son)