
Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Ada apa? sudah P21 namun kasus pungli uang kompensasi Jalan masuk ke Perumahan di Jalan Mina Utama, Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, yang melibatkan dua orang tersangka Hartono (45) dan I Gusti Arya Dirawan (67), oleh Kejaksaan Negeri Depasar, tak kunjung dilimpahkan ke tahap II.
Bahkan lamanya pelimpahan, diduga sarat kepentingan dan intervensi sejumlah pihak, agar kasus pungli tersebut tidak maju kepersidangan, mengingat Hartono, yang notabene mantan boss judi dingdong.
Sumber dilapangan mengungkapkan, kasus pungli ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan sejak 2 minggu lalu. Namun entah mengapa, kejaksaan sendiri belum meminta penyidik kepolisian untuk segera melaksanakan pelimpahan tahap II.
” Diduga ada yang berupaya mengintervensi kejaksaan agar kasus ini tidak dilimpahkan tahap II dari kepolisian, ” bisik sumber yang enggan disebut namanya itu.
Sumber menambahkan, saat ini proses penyidikan dikepolisian sudah tidak ada masalah lagi. Bahkan, penyidik kepolisian sudah siap melimpahkan tahap II dan tinggal menunggu pihak kejaksaan.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Arta Ariawan membenarkan bahwa kasus pungli dengan tersangka Hartono dan I Gusti Arya Dirawan tinggal menunggu tahap II dari kejaksaan. Dikarenakan, kasus pungli ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P21.
” Sudah P21, tinggal menunggu tahap II, ” terang Kompol Arta, Jumat (26/10).
Namun ia engan menjawab, terkait lamanya pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, dan mengatakan bahwa sebelumnya kasus ini sempat P19. Begitu juga pasca penangkapan, karena kedua tersangka dinilai koorperatif diperiksa, sehingga penyidik tidak menahan, hanya dikenakan wajib lapor.
” Tersangka selama proses sidik koorperatif, sehingga dikenakan wajib lapor, ” bebernya.
Dijelaskan, sejauh ini tidak ada masalah atau kendala dari penyidik Satreskrim Polresta Denpasar untuk pelimpahan tahap II tersebut, karena pihaknya masih menunggu koordinasi dari kejaksaan.
” Jadi, di penyidik tidak ada masalah, ” tutupnya.
Diberitakan sekilasmedia.com sebelumnya, setelah melakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, akhirnya menetapkan Hartono (45) asal Bengkalis dan I Gusti Arya Dirawan (67) sebagai pelaku pungli dan pemerasan. Dalam praktek pungli tersebut, keduanya mengatasnamakan Ketua Kelompok Warga dan memungut uang hingga puluhan juta.
Polisi pun, langsung melakukan penggerebekan kepada kedua tersangka yang saat itu sedang bertransaksi dengan seorang warga di Warung Mina Renon di Jalan Tukad Gangga nomor 1, Denpasar Selatan. Dalam OTT tersebut, polisi menemukan barang bukti uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp 100 juta, BG dan kwitansi.(son)





