Kriminal

EMBAT PERHIASAN, PRIA DIANGGAP KELUARGA, DIJEBLOSKAN KEPENJARA

×

EMBAT PERHIASAN, PRIA DIANGGAP KELUARGA, DIJEBLOSKAN KEPENJARA

Sebarkan artikel ini

Badung Bali,Sekilasmedia.com-
Sudah ditolong malah mukul, itulah yang dirasakan keluarga, I Kadek Darmawan (37), asal Banjar Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Dianggap sudah seperti keluarga bukanya membuat I Made Sardika (43) malu hati, akan tetapi malah mengembat perhiasan miliknya. Kejadian itupun, langsung dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.

Berbekal laporan korban, Tim Buser Polsek Kuta Utara, terus melakukan penyelidikan, namun pengungkapannya cukup panjang, mengingat pencurian tersebut tidak adanya bukti-bukti yang cukup untuk mengarah kepada pelaku.

BACA JUGA :  PSK Yang Terjaring Razia Di Wonokromo, Dan Dinyatakan Positif HIV

” Kami melakukan penyelidikan cukup panjang atas kasus pencurian tersebut karena minimnya bukti bukti dan saksi yang mengarah kepada pelaku. Namun kami tidak patah semangat dan terus melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapati ciri ciri dan identitas pelaku, ” terang Kapolsek Kuta Utara, AKP Johannes H.W.D Nainggolan, Rabu (17/10).

Penyelidikan terus dilakukan dan Tim Buru Sergap yang di komandoi Aiptu I Made Suanda berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Bhuana Raya, Denpasar.

Sementara di tempat yang sama, Iptu Androyuan Elim turut menimpali, bahwa korban kehilangan beberapa perhiasan emas terdiri dari 4 buah kalung, 4 buah cincin, 1 buah gelang, sepasang antingĀ  dan 1 buah gelang giokĀ  dengan Total kerugian sebesar Rp 32 juta.

BACA JUGA :  Jual Tanah Percaton, Akhirnya Lurah Kolpajung Ditahan Polres Pamekasan

” Atas kerja keras anggota akhirnya pelaku dapat kami tangkap dan pelaku mengakui semua perbuatannya itu dan telah menjual beberapa perhiasan hasil curiannya itu untuk membayar hutang dan biaya hidupnya sehari hari, ” tambah Iptu Elim.

Kini pelaku sudah mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(son)