Kriminal

Polres Gresik Ringkus Pencuri HP di Manyar, Empat Ponsel Digondol Saat Pesta Ulang Tahun

×

Polres Gresik Ringkus Pencuri HP di Manyar, Empat Ponsel Digondol Saat Pesta Ulang Tahun

Sebarkan artikel ini
Polres Gresik ringkus pelaku pencurian HP di Manyar. (Foto: Humas Polres Gresik)

Gresik, Sekilasmedia.com – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Manyar. Dua pelaku beserta seorang penadah berhasil diamankan setelah menggasak empat unit ponsel milik korban yang tengah merayakan pesta ulang tahun.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan empat handphone milik sekelompok pemuda di sebuah warung kopi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 17.10 WIB di Warkop Jirolu 02, Tebalo Center, Manyar. Saat itu, korban berinisial GPA bersama rekan-rekannya sedang merayakan ulang tahun. Dalam suasana santai, mereka menjalankan tradisi “guyonan” dengan menceburkan teman yang berulang tahun ke tambak di samping lokasi.

BACA JUGA :  Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Sebelum melakukan aksi tersebut, para korban meletakkan empat unit handphone di atas meja, yakni iPhone 13 Midnight, Poco X5 warna hitam, Oppo A60 warna biru, serta satu unit ponsel warna krem. Namun saat kembali dari tambak, seluruh ponsel tersebut telah hilang.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial AS (32), warga Bangkalan, dan SNK (34), warga Kebomas, di kawasan Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung.

“ Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit handphone Oppo A60 milik korban yang belum sempat dijual, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujar AKP Arya.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Dua Penyalahgunaan Narkotika

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penadah. Berdasarkan hasil interogasi, tiga unit ponsel lainnya telah dijual. Petugas pun bergerak cepat dan pada pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan penadah berinisial IAP (30) di sebuah toko servis handphone di wilayah Balongpanggang.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan, terutama saat berada di tempat umum. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Kapolres di nomor 0811-8800-2006 jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.

Penulis : Rudi
Editor. : Erik