JAGA HAK PILIH, BAWASLU TURUN LAPANGAN 

×

JAGA HAK PILIH, BAWASLU TURUN LAPANGAN 

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Lambannya proses administrais kependudukan di Bali, mengakibatkan sebanyak 316.457 pemilih berpotensi tercecer, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 mendatang.

Menyikapi perihal tersebut, Bawaslu Bali meminta KPU Provinsi Bali agar berusaha menyelamatkan hak pilih mereka.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Rudia, Sabtu (27/10) menyatakan, KPU punya tanggungjawab melakukan pemutakhiran data pemilih agar warga yang memiliki hak pilih masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap). Selalin itu, sangat mengapresiasi adanya GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih) oleh KPU.

” Kami Bawaslu punya tagar #BawasluJagaHakPilih. Kegiatan ini berupa pemasangan spanduk posko pengaduan, ” jelasnya.

BACA JUGA :  Program Gerbang Dusun Rp 100 Juta, Niat Jamin Tak Ada Lagi Jenazah yang Dihanyutkan di Kali Lamong

Yang setelah satu bulan berjalan, sangat sedikit masyarakat yang berani mengadu ke posko. Melihat kondisi tersebut, Bawaslu dan jajaran mengubah strstegi dengan melakukan Gebyar Bawaslu Jaga Hak Pilih, dalam bentuk turun langsung ke pusat-pusat keramaian seperti pasar, puskesmas, juga ke pemilih pemula dan kegiatan sampai saat ini masih berlangsung.

” Nanti tanggal 10 November berakhir, dan akan direkap hasilnya dengan mengkategorisasi pemilih yang kami temui menjadi 3, yaitu pemilih ber-e-KTP terdaftar dalam DPT, pemilih ber-e-KTP tapi tidak ada dalam DPT, dan pemilih yang ditemui tidak bawa e-KTP tapi menyatakan memilih dalam Pilgub Bali 2018 lalu, ” papar Rudia.

BACA JUGA :  Relawan Pemuda Mojokerto, Tim Pemenangan Gus Ipul-Puti Gelar Bukber Di Bangsal.

Selanjutnya pemilih dengan kategori kedua, yakni punya e-KTP tapi ada dalam DPT, akan direkomendasikan ke KPU untuk dimasukkan DPT. Sedangkan pemilih yang masuk kategori 3, pihaknya tidak bisa memastikan 100 persen ada dalam DPT.

” Tapi kami yakini mereka terdaftar dalam DPT Pemilu 2019. Sebab, basis pemutakhiran pemilih dalam Pemilu 2019 yakni DPT terakhir ditambah pemilih pemula. Sehingga yang bersangkutan terdafrar dalam DPT Pilgub Bali 2018, pasti dalam ada dalam DP4 Pemilu 2019, ” ungkapnya. (son)