
MOJOKERTO,Sekilasmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan secara bertahap sistem rujukan secara online dari fasilitas kesehatan tingkat primer (FKTP) ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL). Sebelumnya telah diterapkan ujicoba sistem rujukan online yang dilakukan dalam beberapa fase dan untuk saat sekarang merupakan perpanjangan dari fase ketiga.
Dalam upaya mengoptimalkan implementasi sistem rujukan online tersebut BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto secara proaktif berkoordinasi berbagai pihak dan pemangku kepentingan. Pada kesempatan ini BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menyelenggarakan pertemuan sosialisasi rujukan online fase ketiga bagi fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah kabupaten Mojokerto pada Rabu (10/10) di ruang pertemuan Stikes Bina Sehat PPNI Jabon Mojokerto.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Mojokerto beserta jajarannya, manajemen 27 FKTP (puskesmas) dan manajemen 12 FKRTL wilayah kabupaten Mojokerto. Berkesempatan sebagai narasumber, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto yang didampingi oleh kepala bidang Penjaminan Manfaat Primer.
Acara dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yakin. Dalam sambutannya Didik menjelaskan kepada peserta pertemuan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi program rujukan online BPJS Kesehatan demi implementasi di lapangan berjalan dengan lancar.
“Dalam melaksanakan sistem yang baru diperlukan penyesuaian atas perubahan dan kebutuhan sistem tersebut. Jika ditemukan kendala-kendala dalam pelaksanaan sistem baru ini harap segera dilakukan komunikasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk solusi sehingga peserta tetap dapat dilayani dengan baik,” jelas Didik.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Dina Diana Permata menyampaikan tujuan penerapan sistem rujukan online di fasilitas kesehatan.
“Sistem ini dibuat untuk mengoptimalkan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yaitu untuk penataan administrasi dan memudahkan pelayanan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS). Sehingga tercapai peningkatan kualitas pelayanan peserta di fasilitas kesehatan,” ungkap Dina.
Dina menambahkan bahwa sistem rujukan online memberi manfaat kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Kelebihan yang dimiliki sistem rujukan online bersifat real time dari FKTP ke FKRTL, dan menggunakan dokumentasi digital, sehingga meminimalisir kemungkinan kendala yang terjadi akibat pasien lupa membawa surat rujukan.
Bagi faskes (FKTP) bisa merujuk ke tujuan yang tepat, langsung terkoneksi ke faskes penerima rujukan (FKRTL). Data terekam dengan baik sehingga FKRTL lebih mudah dan cepat melakukan pencarian data rujukan pasien. Ini juga bisa mengurai antrian yang menumpuk.
BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto telah mensosialisasikan sistem rujukan online kepada petugas fasilitas kesehatan sehingga paham mekanisme sistem rujukan online.
“Kami berharap mekanisme sistem rujukan online ini dapat diterapkan dengan optimal di seluruh fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan, khususnya wilayah kabupaten Mojokerto,” pungkas Dina.
Sebagai informasi, sampai dengan akhir September 2018 BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto telah bekerja sama dengan 171 FKTP yang terdiri dari 66 puskesmas, 58 klinik pratama, 8 klinik TNI/Polri, 31 dokter praktek perorangan, 8 dokter gigi serta 47 FKRTL yang terdiri dari 28 rumah sakit, 3 klinik utama dan 16 optik. (s4)





