Kriminal

Polres Lumajang Tangkap 4 Begal Sadis Dan 2 Orang sebagai Penadah

×

Polres Lumajang Tangkap 4 Begal Sadis Dan 2 Orang sebagai Penadah

Sebarkan artikel ini

Lumajang,sekilasmedia.com-Makin maraknya aksi komplotan para begal diwilayah hukum Polres Lumajang makin meraja lela, Namun apes nasib nya para kawanan begal sadis tersebut berhasil di ungkap dan ditangkap dan dibawa keseltahan Polres Lumajang. selanjutnya Polres Lumajang adakan gelar press release dihalaman Mapolres Lumajang.

Tidak itu saja,Bahkan Polres Lumajang juga berhasil mengungkap Kasus tindak Pidana Kejahatan “Shabu” serta kepemilikan Senpi dan Pencurian Hewan yang selama ini selalu meresahkan masyarakat dan menghantui masyarakat Lumajang lalu membawanya kepolres Lumajang,(11/10/2018).
Kemudian saat gelar Realease Waka Polres Lumajang Kompol Budi Sulistyanto SH dalam penyampainya menjelaskan bahwa, Polres Lumajang telah berhasil ungkap kasus curas ranmor, yang dibilang tergolong Sadis dan Shabu serta kepemilikan Senjata Api,”jelasnya

BACA JUGA :  Pelaku Perampokan Di Alfamart Jalan Kesambi Kini DPO

 

“Sasaran utama para begal sadis ini dijalan raya diwaktu situasi keadaan sepi lepas dari pantauan petugas Kepolisian sehingga dalam menjalankan Aksinya namun sudah waktunya Polres berhasil ungkap kasus curas yang terjadi diwilayah Lumajang.

Para komplotan pelaku begal yang dikenal cukup sadis dalam menjalanka aksinya.hingga akhirnya kawanan begal tersebut ada yang berhasil ditangkap petugas lebih dahulu tepatnya di kecamatan Jatiroto kata Waka Polres kepada sejumlah wartawan saat Press Realease dihalaman Polres Lumajang Jatim.

Waka Polres menjelaskan bahwa pelaku mengikuti korban dari belakang, setelah mendekat tanpa pikir panjang lebar korban di tendang dan ditebas pakai sejata tajan jenis Celurit lalu korban terjatuh dari sepeda motornya kemudian pelaku begal tersebut mengambil sepeda motor milik korban. pelaku yang berjumlah 4 orang.

“Polres Lumajang berhasil menangkap 6 pelaku begal dan Penadahnya. Selanjutnya 4 pelaku begal 2 orang adalah penadah hasil kejahatan”.

BACA JUGA :  SATRESKRIM POLRES LUMAJANG, TANGKAP PENCURI AYAM JANTAN IMPORT

Dari hasil penyidikan pelaku begal mengakui. Bahwa tersangka, melakukan Aksinya di 5 TKP salah satunya di Jatiroto.

Kini para komplotan begal sadis tersebut dan sejumlah barang bukti pelaku begal diamankan di Polres Lumajang. guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Oknum Kades Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung berinisial Hs yang berawal dari ungkap shabu oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lumajang, Waka Polres Menyampaikan bahwa pemilik senpi sudah ditahan dan di amankan dan masih dalam pengembangan.

Oknom Kades adalah sebagai “Pemilik Pemilik senpi sudah kami tahan karena tidak memiliki ijin yang sah.dan masih kita kembangkan,kemudian dikenakan undang – undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun,” Pungkas Waka Polres Lumajang,”pungkasnya(kar)