Hukum

PRIA JAGOAN DI WARUNG NASI GORENG, DIBEKUK POLISI

×

PRIA JAGOAN DI WARUNG NASI GORENG, DIBEKUK POLISI

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Seorang anggota salah satu ormas besar di Bali, diketahui bernama I Ketut Darma Yoga alias Molen (37) terpaksa dijebloskan ke penjara oleh polisi. Itu setelah dirinya melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang pengunjung warung nasi goreng Jakarta.

Aksi jagoan Molen yang tinggal di Jalan Palapa XIV, Sesetan, Denpasar Selatan ini, terjadi pada Rabu (17/10) sekira pukul 23.00 wita, yang mana pelaku datang sebagai pengunjung Warung Nasi Goreng Jakarta di TKP milik Pak Taruno.

Waktu bersamaan, datang korban Budiyanto (30) asal Banyuwangi, yang antara keduanya tidak saling mengenal dan duduk bersebelahan yang sama-sama memesan nasi goreng dan es teh.

Yang mana Taruno pemilik warung mengantar es teh dalam gelas kaca yang ada gagangnya di meja korban. Tiba-tiba tanpa “embel embel” pelaku Molen mengambil gelas kaca tersebut dan langsung memukulkan ke pipi kanan korban Budiyanto hingga pecah, sampai mengeluarkan darah.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polresta Kediri Bekuk Pengedar Pil Dobel L

” Alasan pelaku memukul korban, karena dituduh menyenggol hingga pelaku tersinggung, ” terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, Kamis (25/10).

Mendapati keributan, pemilik warung Taruno langsung menelpon temanya, Ari Prasetyo (36). Setibanya di warung langsung melerai pertengkaran tersebut. Bukannya mereda, pelaku Molen malah mengangkat kerah baju korban Ari Prasetyo, dan mencekik leher, serta memukulnya berkali kali dibagian pipi kiri dengan tangan.

Akibat aksi itu, korban Budiyanto mengalami luka robek di pipi kanan sampai telinga kanan sehingga harus dijahit sebanyak 25 jahitan. Sementara korban Ari Prasetyo mengalami memar dileher dan pipi kiri serta luka lecet di dada.

BACA JUGA :  PENETAPAN TERSANGKA SUDIKERTA SERAT POLITISASI 

Selanjutnya korban Ari Prasetyo melaporkan kejadian tersebut ke pihak polisi dan pelaku Molen berhasil dibekuk di rumahnya, sekira pukul 23.15 wita. Setelah dilakukan interogasi, Molen mengakui telah melakukan pemukulan kepada korban Budiyanto dengan menggunakan gelas bertangkai.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pecahan gelas kaca bertangkai, sebuah kaos oblong warna abu-abu merk King Swan yang berisikan noda darah milik korban Budiyanto yang dipakai saat kejadian.

Atas aksi yang dilakukan pelaku Molen, oleh petugas disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(son)