Daerah

SEJUMLAH PEMILIK IJIN PENGELOLA TAMBANG PASIR DIDUGA NUNGGAK PAJAK

×

SEJUMLAH PEMILIK IJIN PENGELOLA TAMBANG PASIR DIDUGA NUNGGAK PAJAK

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG,sekilasmedia.com- Tidak sedikit para Pemilik Tambang yang sudah mengantongi Surat Ijin Pertambangan yang berada diwilayah Kabupaten Lumajang Jawa Timur.Namun masih saja menyisakan sedikit masalah yang belum diselesaikan tentang Kewajibanya para pemilik ijin pengelola tambang untuk membayar Pajak kepada Pihak Pemerintah daerah, disinggung terkait masalah tersebut,para penambang beralasan dikarenakan pembayaran pasir dari konsumen tertunda. Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pajak Daerah akan memberi sangsi kepada penambang yang belum membayar pajak atau menunggak, (04/10/2018).

BACA JUGA :  Buron Selama Lebih 2 Bulan, Pelaku Utama Kasus Pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Pajak Suhariyanto Saat dikonfirmasi melalui Via Telepon Selulernya membenarkan bahwa ada sejumlah Pemilik Ijin Pengelola tambang pasir yang berijin dan beroperasi di Lumajang yang sampai Saat ini belum menjalan kewajibanya membayar pajak. Sebagai penyebabnya adalah konsumen yang dikirimi pasir pembayarannya masih tertunda.

Namun Pihaknya tetap akan melakukan penagihan kepada penambang yang pajaknya menunggak”, kata Suhariyanto.

Masih menurut Suhariyanto, “Kami tetap melakukan penagihan, sesuai ketentuan yang berlaku kami akan mengenakan denda dua persen dan sangsi apabila melebihi satu tahun dan kami berikan peringatan kesatu, kedua, dan ketiga. Setelah itu kami laporkan ke badan hukum kalau tetap tidak ada tanggapan”, tandasnya.

BACA JUGA :  Tekan Angka Stunting Di Bumi Majapahit, Bupati Mojokerto Terus Gulirkan Program SEHATI

Di Tahun 2018 ini, Total pajak yang belum terbayar hingga sampai hari ini sekitar Rp 519.593.750,-

Dalam hal ini bagian penagihan tetap mengawasi dan melakukan penagihan, karena pajak adalah kewajiban bagi setiap warga.

Jika masih saja para pengelola tambang tidak membayar pajak nanti jelas akan ada sangsi pidananya, jelas Suhariyanto kepada awak media.

Disinggung tentang munculnya pemalsuan SKAB yang pelakunya tertangkap, Suhariyanto menjelaskan bahwa diakui memang lemahnya di monitoring,”Kenapa bisa lemah pak…??? (kar)