Hukum

SERANGKAIAN BANDAR NARKOTIKA BERHASIL DIAMANKAN BNN

×

SERANGKAIAN BANDAR NARKOTIKA BERHASIL DIAMANKAN BNN

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, Sekilasmedia.com- Serangkaian peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan extacy berhasil diamankan BNNP Jatim dan BNNK Mojokerto. Rabu(14/11/2018) diadakan pres release di kantor BNN mojokerto yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jatim yakni Brigjen Pol Bambang Budi Santoso dan didampingi Kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi SH. M. Si.

Tiga tersangka segerombolan Nakoba yang diamankan yakni S.L (39) warga Jalan Teratai 54A, Sooko Selatan, Mojokerto. Berikutnya, A.M (31) warga Kedundung Klotok, Ploso Sari, Puri, Kabupaten Mojokerto serta S.A (47), warga Dusun Sumber Ayu, Desa Pamotan, Dampit, Kabupaten Malang.

Tiga tersangka itu ditangkap di lokasi yang berbeda-beda di Mojokerto(10/11/2018) dari masing-masing tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 372,87 gram, 6 butir pil Ekstasi, 2 unit timbangan digital, uang tunai 200 ribu, 7 unit HP, 9 buku rekening dan ATM-nya, serta 3 unit motor dan 2 unit mobil.

BACA JUGA :  Tertibkan PKL di Jalan Dhoho, Pemkot Kediri Dirikan Posko Pemantauan

“Penangkapan kemarin Sabtu (10/11) sekira jam 13.00 wib petugas BNNP Jatim dan BNN kota Mojokerto berhasil mengamankan tersangka S.A saat melintas di Jalan Raya Pekayon Kec. Kranggan Kab.Mojokerto,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang.

Tidak hanya Narkoba jenis Sabu, lanjut Bambang, kami juga berhasil mengamankan Narkoba jenis Extacy dari tangan tersangka, tersangka S.A ditangkap usai menyerahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak tiga bungkus dan Extacy sebanyak 6 butir kepada Tersangka A.M.Tersangka A.M berhasil ditangkap disekitar rumah tempat tinggalnya lengkap dengan barang bukti Narkotika yang baru saja di terimanya dari tersangka S.A,” ucapnya.

Masih kata Bambang, berdasarkan keterangan tersangka S.A dalam melakukan perbuatannya, ia sebagai anak buah dari tersangka S.L, kemudian kami berhasil mengamankan S.L di rumah kontrakannya yang berada di Jln. Sumomurukan Surodinawan Perum Safira no. 14 Kota Mojokerto lengkap dengan barang buktinya.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Gempol Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu, Empat Pelaku Ditangkap

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan dirumah tersangka S.L di jalan Teratai 54-A Sooko Kabupaten Mojokerto dan berhasil mengamankan satu Rekening BRI dan 9 Rekening BCA,” ujarnya.

“Mereka tidak menjual di kampung-kampung mereka menjual dalam jumlah yang besar, pada bandar-bandar kecil bukan langsung pada pemakai,” ujarnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Suharsi juga mengatakan bahwa Kota Mojokerto termasuk Kota yang darurat Nakoba. “Bisa di katakan kota mojokerto ini darurat narkoba terbukti dengan adanya penangkapan ini, dan kami akan berkerja sama dengan instansi terkait untuk menjadikan kota mojokerto bebas narkoba,” pungkas Suharsi. (veb/wo)