
Banyuwangi,Sekilasmedia.com-Diduga aparatur Kementerian Kantor AgrariaTata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) Kabupaten Banyuwangi lalai dalam tugas. Pasalnya pengurusan sertifikat di Kantor ATR/BPN Banyuwangi banyak yang terbengkalai.
Sebut saja pendaftar atas nama Mujina Lamo yang telah membuat sartifikat semenjak tahun 2013 tidak kunjung selesai.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Kolektif Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan,
Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat perihal lamban dan buruknya pelayanan pendaftar dan atau balik nama sertifikat.
“Mujina Lamo telah mengajukan pendaftaran ke Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi sejak tanggal 7 Mei 2013 dengan nomer berkas 19563/2013 belum juga terbit” kata Helmi yang juga Ketua Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK).
Atas peristiwa tersebut maka Helmi mengajak rekan-rekan jurnalis/wartawan. Namun kedatangan Helmi bersama teman-teman tidak mendapatkan pelayanan.
“Ketika saya menanyakan ke bagian informasi saya disuruh datang lagi pada pukul 16.00 WIB. Namun saya menolak. Karena waktu tersebut bukan waktu pelayanan” lanjut helmi.
Helmi menambahkan, “kami, aktivis pergerakan yang sering membela hak masyarakat akan mengadukan tentang ketidakprofesional kinerja aparatur Kantor Kementerian ATR/BPN Banyuwangi ke Presiden, Ombudsman, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Buruk dan lambannya kinerja aparatur Kantor ATR/BPN Banyuwangi bukan rahasia umum, buktinya banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses pembuatan sertifikat. Saya menduga banyak ‘oknum’ Kantor ATR/BPN Banyuwangi yang melakukan pungutan liar (pungli)” . Apabila tidak memberi uang pelici maka sertifikat prosesnya akan lama tambahnya.(*)






