POLISIKU

TERORIS KUMPULKAN DANA BERKODOK AKSI KEMANUSIAAN 

×

TERORIS KUMPULKAN DANA BERKODOK AKSI KEMANUSIAAN 

Sebarkan artikel ini
Ft, Kapolda bali

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Jaringan teroris di Indonesia, berafiliasi dengan ISIS maupun Al Qaeda. Namun jaringan itu mempunyai perbedaan dalam pengumpulan dan menyalurkan dana, baik untuk aksi teror maupun pergerakan organisasi. Dengan berbagai cara mereka juga membuat badan atau lembaga, guna mengumpulkan dana dengan kedok aksi sosial dan kemanusiaan.

Hal itu yang disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Jumat (2/11) mengutip paparan Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, mewakili Kapolri Jenderal Prof. Muhammad Tito Karnavian, saat menjadi keynote speaker 10th International Conference on Financial Crime and Terrorism Financing (IFCTF) digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (31/10) lalu.

Dikesempatan tersebut, Irjen Golose menjelaskan perkembangan tindak pidana terorisme di Indonesia, dan memberikan beberapa gambaran penting tentang jaringan dan pendanaan terorisme baik yang sudah dikerjakan maupun yang sedang dihadapi oleh Polri saat ini. Tercatat dari awal tahun 2018 sampai dengan saat ini sebanyak 21 aksi teror terjadi, yang masing-masing aksi tersebut terdapat pola pendanaan yang berbeda.

BACA JUGA :  Jelang Perayaan Natal Polres Kota Mojokerto Gelar Pasukan Ops Lilin Semeru 2019

Bahkan pendanaan terorisme semakin berkembang, dimana para pelaku tindak pidana pendanaan terorisme selalu mencari celah agar aliran transaksi pendanaannya tidak mudah terlacak. Fintech seperti Paypall, Cryptocurrency dan Moneygram, dimanfaatkan mereka mengalirkan dana untuk aksi teror.

” Oleh karena itu, Bapak Kapolda menegaskan, perlunya monitoring badan atau lembaga pengumpulan dana baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, ” ujar Kombes Hengky.

Meski pelaku terorisme telah membuat badan atau lembaga pengumpulan dana dengan cover aksi sosial dan kemanusiaan. Polri sudah berhasil membongkar beberapa badan atau lembaga non profit pengumpul dana tersebut. Begitu juga untuk mengatasi isu pendanaan terorisme, Indonesia memiliki beberapa strategi berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

BACA JUGA :  Gencar Ops Yustisi, Upaya Polsek Magersari Cegah Penyebaran Covid-19

Upaya pencegahan menggunakan the know your costumers (KYC), pelanggan melakukan keterlambatan, pelaporan dan pemantauan dalam sektor keuangan. Sehingga pemberantasan, pembekuan aset tanpa bayaran, oleh penegak hukum dapat membekukan aset dari tersangka dan organisasi yang telah terdaftar dalam daftar teroris dengan sistem penegakan hukum yang sejak 2014 hingga 2018 ada 72 penyidikan tindak pidana telah berhasil dilakukan.

Selain itu, untuk memberantas terorisme harus ada kolaborasi antara beberapa badan di Indonesia, terutama di sektor keuangan, pembuat undang-undang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Intelijen dan penegakan hukum.

Mengakhiri paparan Kapolda, Kombes Hengky mengajak seluruh peserta konferensi turut serta dalam mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme, khususnya dalam aliran pendanaannya. Sebab dana tersebut merupakan darah kehidupan terorisme itu sendiri, tanpa itu, terorisme pastilah tidak akan dapat melakukan aksinya.(son)