MALANG,SekilasMedia.com – Demi terciptanya situasi dan kondisi menyambut perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2019 yang akan mendatang, Polres Malang, Muspida Kabupaten Malang, dan para tokoh agama setempat, telah musnahkan 3.633 botol berbagai macam jenis miras di halaman Polres Malang, Jum’at (21/12/2018).
Ribuan botol miras yang telah dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari giat operasional jajaran Polsek-Polsek di seluruh wilayah hukum Polres Malang, dimana semua barang bukti tersebut hasil dari tangkapan dari para penjual diberbagai tempat selama satu bulan terakhir.
Dari berbagai Jenis miras yang telah di musnahkan, mulai dari jenis anggur merah, topi miring (TM), dan Jack Daniel,dan ada pula yang bersifat miras oplosan,seperti yang disebut dengan nama trobas dan juga ciu.
Demi terciptanya rasa aman dan nyaman,untuk menyambut hari raya natal dan tahun baru yang akan mendatang, Kita musnahkan sebanyak 3.633 botol miras dari berbagai jenis.
Miras ini kami musnahkan guna mengurangi potensi kejahatan yang ada, apa lagi menjelang akhir tahun,” ucap Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan di Ujung acara pemusnahan ribuan botol miras tersebut.
Untuk penjualan dan Peredaran miras di Kabupaten Malang, biasanya dijual dengan berbagai macam cara, ada yang berkedok menjual di rumah-rumah warga, dan ada yang dijual pada warung yang bersifat remang-remang.
Untuk menyikapi adanya peredaran miras di kabupaten Malang, pihaknya terus melakukan pencegahan bagi mereka yang masih nekat untuk menjual miras di wilayah ini. Kemudian, perihal penindakan terhadap penjual miras. Ujung menuturkan pihaknya tak sekedar melakukan penyitaan saja.
“Kita tidak hanya melakukan penyitaan dan mengenakan tipiring (tindak pidana ringan). Akan tetapi ada beberapa kasus setidaknya ada 4-5 kasus kita ungkap dan melakukan tindak penahanan terhadap produsen miras trobas,” tuturnya. (Mad).