Hukum

DIVONIS 9 TAHUN, TERDAKWA PENCABULAN ANAK AJUKAN BANDING 

×

DIVONIS 9 TAHUN, TERDAKWA PENCABULAN ANAK AJUKAN BANDING 

Sebarkan artikel ini
Ft.Ilustrasi

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Sidang putusan, dengan menghadapkan terdakwa Erfan Handoko (28), pelaku kasus pencabulan seorang penghuni Yayasan Pelangi Anak Negeri, divonis 9 tahun penjara.

Selain dijebloskan ke penjara, majelis hakim diketuai oleh, I Made Pasek juga  mewajibkan terdakwa, yang tak lain merupakan menantu dari pemilik yayasan tersebut, membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 4 bulan penjara.

Pasalnya, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan kekerasan yakni, ancaman kekerasan untuk  persetubuhan terhadap anak, sebagimana diatur dalam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak.

Bahkan putusan ini lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGA P Mirah Awantara, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Bambang dan Dewa Batha langsung mengajukan banding.

BACA JUGA :  Polsek Gempol Sita Puluhan Botol Miras Saat Gelar Operasi Cipta Kondisi

Berbeda dengan terdakwa dan penasihat hukumnya, dimana aktivis anak, Siti Sapurah alias Ipung saat mendampingi korban sejak awal jalannya persidangan justru merasa kecewa dengan putusan hakim.

” Kalau dibilang adil menurut saya tidak. Masalahnya ini tindakan seksual, apalagi pada anak, hukuman selama apapun tak adil. Si anak akan tetap trauma seumur hidup. Sebagai seorang perempuan nilai kehormatan itu tak bisa diukur, ” tegas Ipung.

Perlu diketahui, pencabulan yang dilakukan terdakwa, dilakukan secara terus menerus, terhitung sejak tanggal 1  hingga 7 Juni 2018, bertempat di Yayasan Pelangi Anak Negeri di Jalan Tukad Pule, Gang Teratai Putih, Sesetan, Denpasar.

BACA JUGA :  Polsek Na IX-X Gerebek Sarang Narkoba di Labuhanbatu Utara, Dua Titik Ludes di Bakar!

Berawal dari saksi korban berinisial Ag, dimana kala itu dirinya sedang belajar sendirian di ruang tamu. Namun, tiba-tiba terdakwa datang dan langsung menarik tangannya sembari membekap mulut dan menyeretnya ke kamar mandi, yang sesampainya di kamar mandi, korban yang masih belia ini diperkosa.

Mirisnya lagi, usai menggagahi tubuh Ag, terdakwa mengancam dengan mengunakan pisau sambil berkata “Awas jangan bilang-bilang ke orang tua kamu”. Bahkan sejak kejadian itu, korban malah dijadikan sasaran untuk memuaskan hasrat birahi terdakwa.

Akhirnya kasus ini terkuak, setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Ratna Kumala, salah seorang pengelola yayasan tersebut.(Son)