POLISIKU

Kanit Lantas Polsek Tandes Berikan Tindakan Tegas Untuk Kendaraan Pengguna Knalpot Brong.

×

Kanit Lantas Polsek Tandes Berikan Tindakan Tegas Untuk Kendaraan Pengguna Knalpot Brong.

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas Media com – Kanit Lantas Polsek Tandes AKP Didik Sulistyo, S.H., melakukan penindakan tegas pada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar. kendaraan bermotor kerap mengganggu pengguna jalan diwilayah Tandes. Kebisingannya membuat polusi suara dan mengganggu konsentrasi pengendara lainnya. Jumat (21/12/2018)

Mengganti knalpot bawaan pabrik memang merupakan salah satu kegiatan modifikasi kendaraan bermotor yang umum dilakukan. Namun, pemilik harus mengetahui konsekuensinya karena bisa kena tilang di jalan.

Kanit Lantas AKP Didik Sulistyo, S.H., menambahkan, sasaran tilangnya adalah setiap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar, tapi dikhususkan knalpot bersuara bising atau brong.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Probolinggo kota Dalam rangka HUT Kemerdekaan RI yang ke 75

Ya knalpot brong yang tidak standar, tapi prioritas knalpot yang bising,” ujar mantan Kanit Lantas Polsek Sawahan ini saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemantauan, penggunaan knalpot tidak standar Merupakan fenomena pelanggaran lalu lintas yang perlu mendapatkan perhatian bersama.

Karena disamping mengganggu, membuat kebisingan, juga dapat mempengaruhi konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang ada didekatnya,” ungkapnya.

Dikatakan, dasar hukum penindakan terhadap pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dengan knalpot standar diatur dalam Pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

BACA JUGA :  Polsek Gedeg Sosialisasi Jatim Bermasker dan Kawal Kegiatan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Kemudian Pasal 48, berbunyi setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis di jalan. Pada ayat 3 persyaratan laik jalan ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya masalah kebisingan suara.

Selanjutnya, Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. ( Eko )