
LUMAJANG,SekilasMedia.com- Menindak lanjuti kasus pembuangan bayi beberapa waktu yang lalu, sebagai mana sudah ditemukan titik terang karena sudah terungkap siapa dalang pembuangan bayi tersebut, tersangka yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri yang diketahui berinisial WD (32), warga Dusun Besuk Selatan, Desa Tumpeng, Kec. Candipuro, Kab. Lumajang.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dr. M.Arsal Sahban SH. SIK. MH. MM menyampaikan bahwa,Berdasarkan dari hasil penyelidikan pelaku mengaku tega membuang bayi kandungnya, karena mengalami kesulitan ekonomi.
Selain bayi yang dibuangnya, pelaku juga masih memiliki dua anak yang masih kecil,dan untuk penghasilan sang suami dalam kesehariannya tidaklah mencukupi untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Kini bayi yang dirawat di RS Bhayangkara tersebut, oleh pihak Polres Lumajang telah di kembalikan kepada kedua orangtuanya, dan sekaligus memberikan santunan kepada ibu dari bayi tersebut sebagai rasa kemanusiaan dan untuk membantu setidaknya bisa meringankan beban yang jadi permasalahan ekonomi yang menjerat mereka.
“bu…!! ini bayinya saya kembalikan, dirawat dengan baik ya bayi lucu ini? Kasihan
Bayi tak berdosa ini karena dia juga darah daging ibu sendiri, jagalah calon penerus bangsa ini bu dan kami selaku pihak Kepolisian hanya bisa membantu melalui santunan ini mohon diterima agar bisa membantu meringankan biaya perawatan sikecil ini”ujar Kapolres Lumajang.
Disisi lain WD selaku ibu kandung dari bayi tersebut, menyampaikan rasa penuh penyesalan karena telah membuang bayi tersebut, dan
Sekaligus WD menerima bayi
nya beserta santunan yang diberikan.
“Maafkan saya pak saya khilaf, semua ini saya lakukan karena perekonomian kami yang sulit, saya gelap mata membuang darah daging saya sendiri. Terima kasih telah merawat anak saya mulai saat ini saya akan jaga baik – baik anak ini, dan juga terimakasih atas bantuannya” ucap WD,
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 (c) junto Pasal 80 (4) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Akan tetapi rasa kemanusiaan dan kebijaksanaan dari Kapolres Lumajang AKBP DR Muhamad Arsal Sahban SH SIK MH MM, Menyatakan bahwa, saudari WD tidak dinyatakan sebagai tersangka atas dasar rasa kemanusiaan,pungkasnya,”(Shelor).






