
Mojokerto, Sekilasmedia.com – Kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban ibu hamil mengalami luka-luka berhasil diungkap Polres Mojokerto.
Pelaku diketahui seorang residivis inisal AP (48), warga Dusun Trimulyo, Desa Karyamulyasari, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan, selain menangkap pelaku AP yang berperan sebagai eksekutor, polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian.
Mereka adalah S (48) dan J (39), keduanya merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura.
“TKP-nya di wilayah Trowulan dan Bangsal, yang mana korbannya merupakan ibu yang mengandung tujuh bulan,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (04/01/2020).
Kasus ini sendiri berhasil diungkap berkat rekaman CCTV yang berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara. Korban diketahui bernama Ningsih (37) warga Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Polisi kemudian melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku di Surabaya pada Selasa (29/12/2020). Saat itu petugas mendapat informasi ada transaksi jual beli hp yang ditengarai berasal dari hasil perampasan di Trowulan.
Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli, dan akhirnya meringkus pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Ninja Nopol K 4990 NY dan hp Oppo F5 warna hitam. Dalam penangkapan ini, petugas terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas, akibat mencoba melakukan perlawanan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AP dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara S dan J dijerat pasal 364 KUHP.
Seperti diketahui pada Jumat (18/12/2020) Ningsih (37) dijambret tersankan AP di wilayah Kecamatan Trowulan. Saat itu pelaku dan rekannya membawa motor RX King. Sementara korban menggunalan motor Beat.
Akibat kejadian ini, Ningsih yang sedang hamil 7 bulan jatuh dan mengalami patah kaki. Dia juga harus kehilangan tas yang berisi dompet dan HP. (*)






