Hukum

SIDANG ISMAYA DIGELAR HINGGA TENGAH MALAM 

×

SIDANG ISMAYA DIGELAR HINGGA TENGAH MALAM 

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com
Dalam sepekan, sidang kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap aparatur negara, dengan terdakwa I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris (40), I Ketut Sutama (51) dan IGN Edrajaya alias Gung Wah (28), digelar dua kali.

Jika pada Senin lalu, kasusnya disidangkan hingga tengah malam, tak khayal sidang pada Kamis (13/12) kemarin juga kembali berakhir hingga jelang dini hari. Namun, sidang masih mendengarkan keterangan saksi, yang diawal menghadirkan saksi dari pakar hukum tentang tatatertib peraturan dan perundang undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA :  Polres Gresik Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kerusuhan di Stadion Gelora Joko Samudro

Dimana dalam keterangan saksi Dr.Aryawan, sejumlah pembuktian pasal-pasal yang meringankan para terdakwa dari jeratan hukum.

” Jika dalam tugas Satpol PP menurunkan Baliho, harus ada surat resmi yang dilayangkan dari pihak KPU. Atau ada surat tugas dari pucuk pimpinan Pol PP untuk melakukan itu (penurunan Baliho), ” beber saksi Dr.Aryawan.

Bahkan banyak terjadi perdebatan soal aturan dalam tanya jawab antara kuasa hukum terdakwa dengan saksi dari ahli hukum tentang aturan di KPU ini.

BACA JUGA :  Mulut Kepala, Ibu Muda Jadi Korban Dukun Bejat

Sementara simpatisan terdakwa sudah ada di pengadilan negeri Denpasar sejak pukul 13.00 Wita. Hingga sidang berlangsung, nampak beberapa simpatisan relawan Keris masih tetap bertahan hingga tengah malam. Nampak ada yang tidur-tiduran di bale-bale, ada juga di kursi tunggu di luar ruang sidang.

Sidang pimpinan langsung oleh Bambang Ekaputra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan. Dimana sidang baru dimulai pada pukul 18.20 Wita dan berakhir hingga lewat pukul 23.00 Wita.