Hukum

Dugaan Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan, Murni Resmi Ajukan Pengaduan ke Polres Rokan Hilir

×

Dugaan Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan, Murni Resmi Ajukan Pengaduan ke Polres Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan, Murni Resmi Ajukan Pengaduan ke Polres Rokan Hilir, sekilasmedia.com, Arif

Rokan hilir,Sekilasmedia.com-Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan resmi diadukan kepada Polres Rokan Hilir, Polda Riau, Pengaduan tersebut diajukan oleh seorang perempuan bernama Murni, warga Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang diterbitkan oleh Polres Rokan Hilir, pengaduan tersebut diterima pada minggu (30/8/2026), di Ujung Tanjung.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Murni melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA :  Bupati Mojokerto Sampaikan, Hadirnya Ketua DPD RI AA Lanyalla Akan Membawa Kabupaten Mojokerto Lebih Baik

Peristiwa yang diadukan disebut terjadi pada Jumat (21/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Dusun Tanjung Sari RT 02/RW 001, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Pengaduan tersebut diterima oleh petugas Polres Rokan Hilir dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan sebagai bukti bahwa laporan masyarakat telah diterima untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Minta Dugaan Pemalsuan Diusut

Dengan adanya pengaduan tersebut, Murni berharap aparat kepolisian dapat melakukan penelusuran terhadap dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilaporkannya.

BACA JUGA :  DI DUGA PENYALAGUNAAN ANGGARAN DANA BOS YANG SEBELUMNYA TIDAK DI RKA KAN DIGUNAKAN UNTUK PENGADAAN PEMASANGAN CCTV

Ia juga berharap proses hukum dilakukan secara transparan dengan memeriksa dokumen, tanda tangan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut guna mengetahui kebenaran dari dugaan yang dilaporkan.

Penanganan laporan ini selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan klarifikasi dan penyelidikan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Perlu ditegaskan, pengaduan atau laporan polisi merupakan penyampaian dugaan suatu tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan belum membuktikan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Pembuktian tetap menunggu hasil proses hukum dan pemeriksaan aparat berwenang.