Hukum

Tiga Kurir Narkoba Dibekuk

×

Tiga Kurir Narkoba Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Surabaya,Sekilasmedia.com – Tiga pemuda kurir narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas (Lembaga pemasyarakatan) diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya.

Polisi mendapat informasi peredaran serta penggunaan sabu di daerah Keputran langsung melakukan penyelidikan guna mengungkapnya. Hasilnya, satu pelaku berhasil ditangkap, dia adalah Ade Widya Arisanto (37), warga Jalan Gubeng Kertajaya, Surabaya. Sedangkan pelaku Ade sendiri tertangkap pada 12 Desember 2018 dengan barang bukti sabu seberat 4,7 gram.

Dalam penyelidikan pelaku mengaku mendapat barang dari dalam Lapas di Madura kemudian tersangka Ade, juga mengaku jika mempunyai dua rekan yang juga jadi kurir jaringan Lapas lainnya. Polisi akhirnya meringkus dua pelaku lainnya yakni, Elfan (19), asal Larangan, Sidoarjo dan Rifky (19), warga Surabaya.

BACA JUGA :  Polres Jombang Ringkus Dua Pelaku Dibawah Umur Pencurian dengan Kekerasan

Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo didampingi Kanit Reskrim Iptu Zainul Abidin mengatakan, dua tersangka lainnya ditangkap Kamis, 13 Desember 2018 sekira pukul 19.00 WIB.

“Kemudian dua pelaku ditangkap di Jalan Raden Patah Sidoarjo ketika hendak meranjau sabu-sabu. Saat itu kita amankan sebungkus plastik berisi sabu berat kurang lebih 25.3 gram,” kata perwira dengan melati satu dipundaknya, Senin (17/12/2018).

BACA JUGA :  Kelompok Tani Bawang Beri Apresiasi Keberhasilan Polres Probolinggo Menangkap Pelaku Pencurian Jaring Pelindung Tanaman

Masih David, mereka melayani pembeli dengan sistem ranjau, masing-masing pelaku terdapat peran yang berbeda.Tersangka Elfan sebagai kurir sabu-sabu didapatkan dari bandar bernama BH sekarang ini menghuni lapas Banyuwangi.

Sedangkan Rifky membantu mengirim sabu dengan tujuan untuk mendapatkan upah/komisi dari Elfan. Mereka ini mendapat upah paling sedikit 100 ribu rupiah sekali transaksi,” tambah David.

“Disamping sabu seberat 30 gram lebih, petugas juga mengamankan barang bukti, 1 buah HP merk Samsung J6, 1 unit Sepeda motor Yamaha nopol L- 6465-SC, timbangan elektrik dan buku tabungan,” tutup Kapolsek Tegalsari Kompol David. ( Eko  )