Hukum  

Menjual miras tanpa ijin Siup diamankan Kapolsek Sawahan.

Surabaya, Sekilas media com – Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiyono, S.H., mengatakan Tersangka ini menyimpan dan menjual minuman keras tanpa memiliki ijin yakni jenis oplosan.

mengungkap kasus perkara menjual miras tanpa ijin Siup MB (Surat ijin usaha penjualan minuman beralkohol), di Jalan Putat Jaya 3A /15 Surabaya.

Pada saat dilakukan penggrebekan pada Rabu, (16/01/2019) pukul 16.00 WIB, satu penjualnya diamankan. Tersangka bernama Moch Soif (54) tahun warga Jalan Sidoyoso Wetan 3 / 3 Surabaya.

BACA JUGA :  Sidang Ijazah Palsu Oknum DPRD Kabupaten Probolinggo, Terungkap Peran Ketua DPC Partai Gerindra

Kemudian anggota kami Team Pemburu Miras, melakukan penggerebekan penjual Miras jenis Cukrik/ Arak, juga oplosan dan berhasil mengamankan dan menyita sebanyak 12 Botol, masing-masing botol berisi 1.500 ml, dan 1 Botol isi 600 ml, siap jual,” kata Kapolsek Sawahan Sulistiyono.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sawahan dan setelah dilakukan interograsi diperoleh keterangan bahwa Miras tersebut dikirim dari Tuban.

Pelaku ini membeli dengan harga per karton isi 12 botol @1500 ml dengan harga Rp. 720.000. Kemudian oleh tersangka diracik sendiri, ada yang tetap dikemas dalam botol besar ukuran 1500 ml dan juga dikemas dalam botol tanggung isi 600 ml lalu dijual oleh tersangka perbotol 1500 ml seharga Rp. 90.000.

BACA JUGA :  Dokter Cabul Di Mojokerto Sudah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

Untuk botol tanggung ukuran 600 ml dijual seharga Rp. 35.000, per botol. Tersangka mengaku bahwa telah berjualan miras selama 1 tahun dan perminggu tersangka berhasil menjual miras paling tidak 2 karton kepada pembeli. ( Eko )