Peristiwa

4 Pemuda Rudapaksa Gadis SMP Hingga Tak Berdaya

×

4 Pemuda Rudapaksa Gadis SMP Hingga Tak Berdaya

Sebarkan artikel ini

Buleleng Bali, Sekilasmedia.com – Unit Reskrim Polres Buleleng, meringkus empat orang pemuda, diduga pelaku rudapaksa anak bawah umur asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.

Keempat pelaku masing masing, Ketut DAP (19), Komang AMP (19) asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada dan Ida Bagus KAK (20), Dewa GW (19) asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Kini kempat terduga pemerkosa itu telah diamankan polisi di mapolres Buleleng.

Seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, Wakapolres, Kompol Ronny Riantoko didampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat, Kamis (31/1) mengatakan, kasus dugaan asusila itu terjadi Selasa (22/1) lalu sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah kamar kos, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng.

Berawal, saat korban berusia 14 tahun datang ke rumah kost itu untuk menemui temannya yang bernama Eka. Kebetulan temannya tinggal di kos bersama dengan salah satu terduga pelaku. Korban datang masih mengenakan seragam SMP. Ketika di dalam kamar kost, korban bertemu dengan empat terduga pelaku. Dan teman korban Eka justru keluar kos dengan alasan mencari sesuatu keperluan.

Sebelum melakukan aksi pencabulan, pelaku sempat berbincang-bincang dengan korban karena baru kenal. Entah mengapa, setelah berkenalan empat pemuda ini tiba-tiba berusaha membujuk dan merayu korban. Mendapat rayuan, korban tak dapat berbuat banyak. Tiga terduga pelaku langsung beraksi melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Puncaknya, satu pelaku malah nekat menyetubuhi korban yang sudah tidak berdaya.

Setelah diperlakukan tidak baik, korban kembali ke rumahnya. Kepada orangtuanya Gede AW, korban mengadu jika telah diperkosa oleh empat orang pemuda. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melapor ke polisi.

” Hasil penyelidikan, memang kasus ini berawal saat korban datang ke tempat kos itu dan pelaku yang sudah menunggu langsung melakukan aksi pencabulan dan seorang mengakui telah menyetubuhi korban, ” ungkap Kompol Riantoko.

Sementara itu, AKP Hutabarat menambahkan, dari keterangan korban dan hasil visum di rumah sakit disebutkan, akibat rudapaksa yang diperbuat keempat pemuda tersebut, korban telah kehilangan tanda kegadisannya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Dengan fakta dan barang bukti, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, denda sebesar Rp 5 miliar.

” Kasus ini masih kami kembangkan untuk menambah keterangan saksi saksi yang diduga mengetahui kejadian itu, ” pungkasnya.(soni)