
Probolinggo, sekilas media .com –Pemandangan nampaklain di kantor layanan Satpas Polres Probolinggo. Pasalnya pasca liburan pergantian tahun, pemilik SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang mendengar pengumuman jika masa berlakuknya SIM tertanggal 31 Desember 2018, akan diperpanjang pengurusannya (Perpanjangan) hingga tanggal 09 Januari 2019.
Kenyataan ini nampak ketika aktifitas di layanan SIM Satpas Polres Probolinggo mengalami peningkatan sejak diberlakukannya layanan tersebut, Rabu (02/1). Pelayanan dikantor yang intens dengan penerbitan SIM ini rame dengan keperluan warga mengurus salah satu perlengkapan dalam berkendara ini.
“Kami sangat responsif ketika grafik peningkatan perpanjangan masa berlakunya SIM melebihi dari biasanya. Yang pasti kami respek terhadap animo masyarakat untuk melengkapi apa yang menjadi persyaratan dalam berkendara tersebut. Sejak diumumkan adanya toleransi perpanjangan pengurusan bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, kantor ini seakan tidak pernah sepi dari pemohon.”Ujar Aiptu istono muhlas SH baur SIM
Ditambahkan oleh istono teknis pengurusan perpanjangan SIM ini masih seperti biasanya. “Tinggal pemohon yang terlebih dahulu datang ke lokasi pelayanan, dialah yang kami layani terlebih dahulu. Diyakini meningkatnya pemohon perpanjangan SIM ini akan terjadi hingga tanggal terakhir yang ditentukan (09/1).”Tambahnya.
Pantauan media dikantor layanan SIM Satpas Polres Probolinggo hingga tengah hari lebih, masih terlihat antrian pemohon yang rata-rata berasal dari wilayah kabupaten Probolinggo. Meski terlihat antri yang cukup lama, namun mereka nampak sabar hingga dilayanai apa yang menjadi kebutuhannya. “Mudah mudahan grafik peningkatan ini akan terus ada hingga berakhirnya tanggal yang telah ditentukan.”Pungkas Baur SIM, Aiptu istono muhlas SH (Fahrul)






