Bawaslu Bali Ungkap 93 Pelanggaran Pemilu 2019

×

Bawaslu Bali Ungkap 93 Pelanggaran Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Bawaslu Provinsi Bali merilis hasil pengawasan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Presiden (Pilpres) Tahun 2019. Tercatat ada 93 pelanggaran yang terdiri dari 6 laporan dugaan pelanggaran dan 87 temuan hasil pengawasan dari pengawas pemilu. Seperti pelanggaran administrasi pemilu, terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kordiv Penindakan Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengatakan, ada empat jenis pelanggaran pemilu. Pertama, pelanggaran administrasi. Kedua pelanggaran pidana pemilu. Ketiga pelanggaran etik terhadap penyelenggara dan keempat pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya.

Dari 6 laporan dugaan pemilu yang masuk ke Bawaslu Bali, tidak bisa diregistrasi seluruhnya, dikarenakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga tidak sama dengan 87 temuan hasil pengawas pemilu yang kesemuanya sudah diregistrasi.

” Dari 87 temuan itu, ada 77 pelanggaran administrasi pemilu, 3 pelanggaran pidana pemilu, dan 7 pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya. Kalau pelanggaran etik, nihil, ” ujar Wirka, Selasa (29/1).

BACA JUGA :  Tokoh Nasional Ganjar Razuni Dan Soepriyatno-Bimantoro Wiyono Bakal Seru Versus Artis Denada Pada Pileg 2019 Dapil 8 Jatim

Sejauh ini, dugaan pelanggaran pidana ditemukan di Buleleng, Gianyar dan Karangasem. Sedangkan, laporan dugaan pelanggaran yang di Buleleng tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sesuai hasil pembahasan tahap pertama di Sentra Gakkumdu. Sehingga tidak dapat diregistrasi.

Begitu juga di Gianyar, meski terdapat satu laporan dengan dua pelanggaran, yakni administrasi dan pidana, namun setelah dilakukan pembahasan kedua dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Beda halnya dengan dugaan pelanggaran di Karangasem, karena prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan di Sentra Gakkumdu Karangasem, setelah sebelumnya berproses di Bawaslu selama 14 hari.

” Untuk Karangasem, proses penyidikan tanggal 25 lalu, dan itu sudah dilakukan gelar perkara terhadap terlapor yakni oknum kepala desa. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran pidana pemilu, ” ungkapnya.

BACA JUGA :  TIM PEMENANGAN KHOFIFAH-EMIL KABUPATEN MOJOKERTO RESMI TERBENTUK

Ditambahkan, dari 77 pelanggaran administrasi pemilu, 3 diantaranya merupakan pelanggaran terhadap tata cara kampanye yang diselesaikan melalui proses ajudikasi. Sedangkan sisanya diselesaikan melalui kajian di Bawaslu yang outputnya berupa rekomendasi. Secara keseluruhan, ada 1838 APK dan 41 bahan kampanye yang sudah ditertibkan. Paling banyak terdapat di Badung dengan total 981 APK.

Sementara itu, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, turut menimpali, bahwa pelanggaran Undang-undang lainnya terjadi di wilayah Buleleng, Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Pelanggaran itu dilakukan oleh 2 oknum ASN dan 5 oknum kepala desa.

” Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi untuk kepala desa yang disampaikan kepada bupati dan untuk ASN disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara, ” terangnya singkat. (soni)