Daerah

Diberi SP, Tiga Ormas Bali Batal Bubar 

×

Diberi SP, Tiga Ormas Bali Batal Bubar 

Sebarkan artikel ini
Poto gubernur dan ketua ormas

 

Denpasar Bali,Sekilasmedia.com-
Menjawab Surat Kapolda Bali Nomor : R/846/IV/2017 Bidkum tanggal 21April 2017, tentang rekomendasi pembubaran tiga ormas besar di Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menyampaikan putusannya, untuk tiga ormas yang dimaksud diberikan surat peringatan. Putusan ini diambil, merupakan opsi maksimal yang dilakukan Gubernur untuk menyikapi surat rekomendasi Kapolda Bali.

Dikarenakan dalam UU tentang Ormas yang baru, yaitu UU No. 16 Tahun 2017, tidak disebutkan mengenai pembubaran. Namun, akan memberikan peringatan secara tertulis kepada organisasi yang dinilai meresahkan masyarakat. Juga akan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jika ada pelanggan setelah diberikan surat peringatan tertulis.

BACA JUGA :  Akses Jalan Dibuka, Warga Ngadirenggo Gelar Syukuran

” Terkait dengan hal tersebut, yang kami berikan sesuai peraturan dan perundang – undangan yang ada. Kami hanya memberikan surat peringatan, ” terang Koater di Kator Gubernur Bali, Selasa (15/1) sore.

Bahkan dihadapan tiga pimpinan ormas Bali, seperti DPP Laskar Bali (LB). DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali, dan Pemuda Bali Bersatu (PBB), Gubernur Koster secara blak blakan menyebutkan, Laskar Bali dan Baladika yang terdaftar di Kesbangpol Provinsi Bali. Untuk LB terdaftar sejak 7 Oktober 2014 dan Baladika sejak 26 Oktober 2015. Sementara PBB terdaftar di Kesbangpol Kota Denpasar.

BACA JUGA :  RTK I PMII KOMISARIAT KH. ABDUL CHALIM BERJALAN DRAMATIS

” Tiga ormas ini tidak bisa serta merta dibubarkan. Apalagi masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar Laskar Bali dan Baladika masing-masing 7 Oktober 2019 dan 26 Oktober 2020, ” tandasnya. (son)