Daerah

Gerebek Lokasi Tambang, Tiga Orang Diamankan Polisi

×

Gerebek Lokasi Tambang, Tiga Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Poto, bos tambang berdiri datas sambil perlihatkan kepingan batu padas

 

Gianyar Bali,Sekilasmedia.com-
Tim unit Reskrim Polres Gianyar, Kamis (10/1) menggerebek lokasi penambangan batu padas (paras) ilegal di Sungai Misil, Banjar Penonjolan, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Alhasil, seorang bos tambang bersama dua buruh diamankan. Serta sejumlah perlengkapan alat batu padas turut disita sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, mengatakan, penggerebekan dilakukan tim Unit IB Satuan Reskrim Polres, setelah ada informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang tak berijin beroprasi di tepi aliran sungai Misil, di sebelah barat banjar Penonjoan.

Dimana, akibat melakuan penambangan liar, tepi aliran sungai misil menjadi sempit. Lantaran, material sisa dari menambang dibuang sembarangan ke badan sungai.

BACA JUGA :  KBO Satuan Binmas Polresta Kediri Koordinasi dengan Petugas Terminal Tamanan

” Ada keluhan, semenjak ada aktivitas ilegal itu air sungai menjadi keruh, tebing di sisi sungai juga longsor, ” ujar Septiawan, di Mapolres Gianyar, Sabtu (12/1).

Lebih lajut dibeberkan, berdasarkan info, tim kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Dan Kamis pagi sekitar pukul 10.00 Wita, tim melakukan penggrebekan di lokasi penambangan batu badas ilegal terbut. Di sana tim mengamankan tiga orang pelaku, yang salah satunya merupakan bos tambang, I Ketut Sudiantara, asal Desa Sukawati.

Sementara, dua orang lainnya buruh harian, Wayan Wiriana dan Ni Wayan Mendri, warga Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Ketiga orang tersebut kemudian digiring ke Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangan. Selain itu,  polisi juga menyita batu padas sebanyak 200 keping beserta perlengkapan tambang berupa cangkul, palu dan alat alat lainnya.

BACA JUGA :  Genpatra Unjuk Rasa Ke Kanwil BPN Jatim Tuntut Pengusutan Mafia Tanah Di JIIPE

” Setelah dilakukan interograsi, yang bersangkutan mengaku telah melakukan aktivitas penambangan di tepi aliran Sungai Misil sejak satu tahun lalu, ” pungkas Septiawan.

Terkait kasus tersebut, hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pelaku tambang, karena tidak memiliki atau mampu menunjukan izin penambangan, maka akan disangkakan dengan Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara. Ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(son)