Daerah

Genpatra Unjuk Rasa Ke Kanwil BPN Jatim Tuntut Pengusutan Mafia Tanah Di JIIPE

×

Genpatra Unjuk Rasa Ke Kanwil BPN Jatim Tuntut Pengusutan Mafia Tanah Di JIIPE

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Setelah dua kali unjukrasa di Kantor ATR/BPN Gresik terkait pengusutan mafia tanah di JIIPE, dan tidak ditemui oleh Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri. Kali ini kembali Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra) melakukan unjukrasa di depan Kantor Perwakilan ATR/BPN Jawa Timur.

Dari aksi ini, menurut Totok Santoso, SH. pada Sabtu (5/11/2022) melalui sambungan telepon kepada Sekilasmedia.com bahwa intinya hasil penyampaian aspirasi kita tentang pencopotan Asep Heri di Kanwil ATR/BPN Jatim akan disampaikan ke pusat, kedua ATR/BPN Gresik di suruh mencarikan dokumen asli milik H. Sueb Abdullah yang hilang.

Lalu ketiga, sambungnya kalau pada mediasi ketiga pada 9 November 2022 nanti, yang di inisiasi ATR/BPN Gresik, apabila di undang pihak pejabat Kanwil ATR/BPN Jatim, akan datang. Tapi bila tidak di undang maka mereka tidak mungkin datang.

Totok mensinyalir terkait berkas asli milik H Sueb Abdullah yang dihilangkan oleh ATR/BPN Gresik mengandung unsur pidana.

Diketahui sebelumnya, jika Mediasi permohonan pendaftaran tanah pertama kali H. Sueb Abdullah dengan PT. Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) yang diinisiasi oleh ATR/BPN Gresik bertempat di ruang Grahita Eka Praja lantai 2 Kantor Pemerintahan Kabupaten Gresik pada Rabu (2/11/2022) yang berlangsung mulai pukul 15.00 -17.00 WIB, tidak membuahkan keputusan apapun alias gagal.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Kebonagung Khidmat Bersholawat Bareng Habib Haidar Al Haddad dan Jamiyyah Ahbabul Mustofa

Hal ini, karena pihak H. Sueb Abdullah tidak menghadiri undangan tersebut.

Terkait hal tersebut, Totok menyampaikan bahwa pada mediasi kedua itu, harapan mereka kita harus membawa berkas asli. Padahal berkas asli kita posisinya masih di ATR/BPN Gresik. Ini kan dilema.

” Agar kita bisa hadir mediasi, maka berkas asli tersebut harus dikembalikan ke kita oleh BPN Gresik. Apabila tidak dikembalikan maka ini akan menjadi bumerang bagi mereka (BPN Gresik),” tandasnya.

Bahkan skenario jahatnya kita sampaikan di kanwil kemarin. Jadi harapannya berkas asli kita yang dihilangkan, nanti kalau ada sengketa, kemudian sama-sama di minta membawa berkas asli, apabila tidak membawa berkas asli maka kita dianggap kalah, imbuh dia.

Totok juga menceritakan awal polemik sertifikasi yang 6 tahun lamanya dengan BPN Gresik, belum kelar. Bermula saat H. Sueb membeli tanah ke Zainul Arifin. Namun pada saat yang sama, Zainul Arifin juga telah mendaftarkan berkasnya ke BPN Gresik.

BACA JUGA :  MoU Perjanjian Kinerja, DTPHP Ingin Lahan Sawah Optimal

” Tepatnya tahun 2016, berkas asli Zainul didaftarkan lalu diproses, dan keluar hasil ukur. Kemudian ada gugatan dan gugatan ini dimenangkan H. Sueb,” terangnya.

Maka atas gugatan yang telah dimenangkan H. Sueb, pihak ATR/BPN Gresik di minta mengembalikan berkas asli tersebut sesuai SOP, tegas totok.

Kembali pada pertemuan dengan Kanwil ATR/BPN Jatim kemarin, lanjutnya dimana pihak Kanwil menyatakan jika tidak ada reaksi dari BPN Gresik sampai minggu depan. Maka kami (Kanwil ATR/BPN Jatim) akan melaporkan ke dewan KEK Nasional. Biar KEK Gresik sesuai PP No. 71 tahun 2021 dievaluasi, bahwa di sini banyak konflik.

Totok juga menuturkan jika benar, ada perwakilan ATR/BPN Gresik yang diutus Pak Asep untuk datang menghubunginya.

” Saat pertemuan tersebut, kita juga sudah memberikan solusi kepada mereka yakni yang pertama agar menerbitkan sertifikat atas nama H. Sueb Abdullah. Kedua, apabila tidak mau menerbitkan sertifikat maka panggil PT. BKMS, suruh membeli lahan tersebut. Ketiga, jikalau tidak mau menerbitkan sertifikat dan menyuruh PT. BKMS membeli lahan tersebut, maka Bapak Asep Heri bisa mengajukan untuk pindah dari Gresik,” pungkasnya. (rud)