POLISIKU

Operasi Gabungan Tilang Sebanyak 37 pelanggar.

×

Operasi Gabungan Tilang Sebanyak 37 pelanggar.

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Giat operasi Gabungan tersebut dipimpin oleh Dishub Bambang, dan didampingi Kanit Lantas Polsek Tandes IPTU Sigit Ekan Sahudi, S.H., yang melibatkan dua institusi lain dengan kekuatan anggota sebanyak 26 personil.

Pelanggar ditindak aparat gabungan Polrestabes Surabaya, Polsek Bubutan, Denpom dan Dishub, Dinas Perhubungan. Penindakkan terhadap pengendara ini digelar personil gabungan saat menggelar operasi Gabungan di jalan Indrapura Surabaya.

Penegakkan disiplin berlalulintas ini digelar dengan durasi waktu kurang lebih satu jam. Pelaksanaan razia dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan baru berakhir jam 11.00 WIB, Senin (7/1/2018).

Total kendaraan yang diperiksa seperti roda dua sebanyak 57 unit kendaraan sedangkan roda empat sebanyak 143 unit mobil, yang ditindak jumlahnya kena tilang sebanyak 37 lembar terdiri dari STNK roda empat 25 lembar STNK roda dua 12 lembar.

BACA JUGA :  Kapolres Mojokerto Kota Hadiri Kegiatan Pencanangan Inpres No.6 tahun 2020

Untuk sepeda motor, baik kendaraan pribadi maupun barang menjadi tilang. Rata-rata bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah tidak menyalakan lampu utama di siang hari dan surat kelengkapan berkendara yang kurang. Proses penilangan dilakukan di lokasi razia disaksikan sejumlah personil gabungan.

Operasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kedisiplinan warga dalam berkendara. Petugas dari dua institusi lain dilibatkan untuk memudahkan proses penindakan jika ada unsur dari internal mereka yang menjadi pelanggar.

Misalnya, penanganan anggota TNI yang terjaring razia maka proses pemeriksaan kelengkapannya diserahkan kepada petugas POM TNI. Begitupun dengan kendaraan pemda yang terkena operasi maka petugas unit lantas Polsek Bubutan akan didampingi personil Dishub.

BACA JUGA :  Upacara HUT Satpam Ke 39 Tahun 2020, Dipimpin Polda Kalteng

“Razia gabungan digelar untuk menekan angka pelanggar disiplin berlalulintas agar trennya terus turun,” ungkapnya Kanit Lantas IPTU Sigit Ekan Sahudi, S.H., mantan Kanit Regidend Polres Sumenep ini.

Masih Sigit, bagi para pelanggar yang terjaring razia diberi dua pilihan. Mereka bisa memilih opsi e-tilang dengan cara membayar sendiri denda pelanggaran di Bank BRI. Bukti transfernya bisa dijadikan alat untuk mengambil kembali surat kendaraan yang ditahan petugas. Pelanggar juga diberi pilihan untuk mengikuti sidang di pengadilan,” tambahnya.

“Bagi yang memilih jalur ini maka surat kendaraan baru bisa diambil usai menjalani sidang. Dalam pelaksanaan giat cipta kondisi berjalan aman, lancar dan terkendali,” tuturnya IPTU Sigit Ekan Sahudi. ( Eko )