
Surabaya, Sekilas media com – Reskrim Polsek Sukomanunggal pada hari ini kamis tanggal 05 Januari 2019 Pukul 01.00 Wib, telah berhasil menangkap Zumadi bin ZAINUN, (44) Pecatan TNI AL pelaku tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan untuk membeli,menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan 1 jenis sabu – sabu.
Sedangkan pengakuan tersangka, dirinya nekat membawa sabu karena setres setelah dipecat dari kesatuannya di lingkungan TNI-AL.” Saya setres setelah dipecat, apalagi keluarga besar saya juga menyalahkan saya. Saya seperti terbuang,” ujar tersangka penuh arti.
Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Misdianto mewakili Kapolsek Kompol Mulyono, tersangka ditangkap saat melintas di jalan Tambak Madu gg II Surabaya. terang kapolsek Mulyono Senin ( 6/01/2019)
Ketika ditangkap, tersangka sempat mengelak dan sempat melakukan perlawanan. Namun, ketika dijelaskan kalau tersangka sudah dibuntuti saat membeli sabu, akhirnya dia tidak berkutik. “Apalagi saat digeledah di saku celana bagian kanan, terdapat sabu 1poket sabu – sabu dgn berat 0,27 gram,”
Pasal yang disangkan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman bisa mencapai 7 tahun,” terangnya.(Eko)






