Kriminal

Polsek Sukomanunggal bekuk pengedar sabu-sabu.

×

Polsek Sukomanunggal bekuk pengedar sabu-sabu.

Sebarkan artikel ini

Surabaya, Sekilas media com – Reskrim Polsek Sukomanunggal pada hari ini kamis tanggal 05 Januari   2019   Pukul 01.00 Wib, telah    berhasil menangkap Zumadi bin ZAINUN, (44) Pecatan TNI AL pelaku tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan untuk membeli,menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan 1 jenis sabu – sabu.

BACA JUGA :  Tertangkap Basah Hendak Curi Motor, Seorang Pemuda Diamankan Polisi Dari Amukan Massa

Sedangkan pengakuan tersangka, dirinya nekat membawa sabu karena setres setelah dipecat dari kesatuannya di lingkungan TNI-AL.” Saya setres setelah dipecat, apalagi keluarga besar saya juga menyalahkan saya. Saya seperti terbuang,” ujar tersangka penuh arti.

Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal  Iptu Misdianto  mewakili Kapolsek   Kompol   Mulyono,  tersangka  ditangkap   saat   melintas  di  jalan   Tambak Madu gg II Surabaya. terang kapolsek Mulyono Senin ( 6/01/2019)

Ketika  ditangkap,  tersangka sempat mengelak dan sempat melakukan perlawanan. Namun, ketika dijelaskan kalau tersangka sudah dibuntuti saat membeli sabu, akhirnya dia tidak berkutik. “Apalagi saat digeledah di saku celana bagian kanan, terdapat sabu 1poket sabu – sabu dgn berat 0,27 gram,”

BACA JUGA :  KAPOLRES LUMAJANG, PIMPIN LANGSUNG DALAM PENGEJARAN MALING SAPI

Pasal yang disangkan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Ancaman bisa mencapai 7 tahun,” terangnya.(Eko)