Hukum

Tolak Buka Surat ke Presiden Gubernur Terancam Digugat

×

Tolak Buka Surat ke Presiden Gubernur Terancam Digugat

Sebarkan artikel ini

Denpasar Bali, Sekilasmedia.com-
Lantaran menolak membuka dan memberikan salinan surat ke Presiden Jokowi yang berisi usulan Perpres No 51 Tahun 2014. WALHI Bali, berencana akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

” Ini pelanggaran UU Informasi dan Keterbukaan Publik. Kami akan mengirim surat ke pihak Gubernur Bali, ” ungkap Made Juli Untung Pratama, Kamis (17/1).

BACA JUGA :  Langkah Preventif Polsek Plemahan, Bongkar Sarana Judi di Payaman

Menurutnya, jika pihak Gubernur tetap keberatan dan tidak mau menanggapi dengan baik, maka selanjutnya akan melakukan gugatan ke Komisi Informasi agar menguji surat tersebut.

Aktivis yang akrab disapa Topan itu menyesalkan sikap Gubernur Koster, karena bila isi surat tersebut benar seperti yang disampaikan maka pembukaan surat akan menimbulkan kepercayaan warga Bali.

” Kami curiga, surat tersebut hanya digunakan sebagai kepentingan politik selama 5 tahun kedepan dan untuk meredamkan kekhawatiran rakyat, ” pungkas Topan tegas.

BACA JUGA :  Coba Kabur, Zul Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

Sementara itu Gubernur Bali I Wayan Koster, usai memberikan paparan RUU di Kantor Gubernur Bali, mengatakan, pihaknya tidak mau membuka dan memberikan salinan surat karena memang tidak semua surat yang dikeluarkan harus diketahui oleh publik.

” Tidak bisa, apalagi kalau surat tersebut bersifat internal, ” tegas Koster singkat. ( SON ).