Surabaya, Sekilasmedia.com – Mengaku butuh uang untuk biaya pernikahan anaknya, seorang ayah nekat mengajak anak laki-lakinya mencuri besi tiyang penyanga pagar pembatas sungai. Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya.
Hariono (46), dan Muhammad Aldi Setiyawan (19), warga Upajiwa, Ngagel Surabaya ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas Reskrim Polsek Wonokromo. Betapa tidak, dua pria yang memiliki hubungan bapak dan anak itu kompak mencuri besi pembatas sungai di Jalan Naggel samping sungai Kalimas Surabaya. Sabtu (26/01/19).
Ceritanya, Hariono dan Muhammad Aldi Setiyawan pada Senin 13 Januari 2019 sekitar pukul 03.00 Wib, jalan jalan yang mana pada saat itu akan ke sungai Kalimas dan pada saat melewati pagar pembatas sungai tiang penyangga besi pagar rapuh, kemudian tersangka Hariono memberitahukan kepada putranya agar memukul mukul dengan menggunakan paving.
Setelah besi penyangga tersebut hancur, selanjutnya oleh tersangka Hariono besi pembatas tersebut kemudian digergaji menjadi ukuran 2 meteran. Namun apes, belum sempat membawa dan menjual keduanya keburu ketangkap.
Wakapolsek Wonokromo Akp Arif Suharto mengatakan, tersangka bapak dan anak ini berhasil kami tangkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui kalau kedua orang ini pada saat itu sedang mengergaji pipa besi pembatas sungai. Berbekal informasi tersebut benar setelah kita dilolasi selidiki ternyata kedua tersangka ini sedang gergaji pipa besi pembatas sungai,”
Lanjut Akp Arif Suharto, tersangka Hariono ini merupakan residivis dia pernah dipenjara dalam kasua curanmor. Dan alasan tersangka Hariono mengajak putranya ini berdalih butuh uang untuk biaya pernikahan putranya,” sebut Arif.
Sementara tersangka Hariono dihadapan polisi mengatakan,” saya awalnya jalan jalan sama anak saya dan tidak ada niat untuk mencuri mas, tapi ngak tau pas saya lewat Jalan Naggel samping sungai Kalimas, saya melihat besi pembatas sungai yang rapuh lalu saya pulang ambil gergaji dan anak saya suruh memukul tiang penyangga besi dengan menggunakan paving setelah itu besinya saya potong pakai gergaji mas,” aku tersangka Hariono yang sehari hari berprofesi sebagai sopir freelance ini
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, bapak dan anak tersebut kini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara. ( Eko )