Daerah

Warga Keluhkan Batas Kerja Toko Retail

×

Warga Keluhkan Batas Kerja Toko Retail

Sebarkan artikel ini
Poto sidak Satpol PP Klungkung ke toko retail

 

Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Sejumlah kalangan masyarakat di Klungkung mengeluhkan langkah represif yang diambil Pemkab setempat, dalam membatasi jam kerja swalayan dan minimarket, agar menghentikan oprasionalnya pada jam 10.00 malam.

Akibat kebijakan itu, tak sedikit warga mengaku terlalu berlebihan. Seperti yang disampaikan I Gede Andi Suhendra, warga dari Lingkungan Kemoning, kota Samarapura ini, yang mempertanyakan alasan dari kebikakan yang dianggapnya kurang rasional.

” Kalau tempat hiburan malam ditutup masuk akal. Tapi sekarang toko juga ikut dibatasi jam bukanya. Terus, kalau warga perlu membeli keperluan mendesak saat tengah malam gimana, ” kesal Suhebdra.

Lebih lanjut ia menilai, alasan Pemkab Klungkung tidak masuk akal, dimana banyak toko retail digunakan anak muda sebagai tempat nongkrong. Padahal nongkrong tidak bersalah, asalkan tidak menggangu ketertiban, sebab nongkrong bukan tindakan kriminal.

BACA JUGA :  Wakapolda Jatim Tinjau Vaksinasi Lansia di Polresta Sidoarjo

Keluhan sama juga dikatakan warga Desa Tegak, Klungkung, I Putu Juliarta Nanda, menurutnya yang digalakkan itu patroli Satpol PP, bukan menutup swalayan yang buka 24.jam. Ini alasannya kan untuk melindungi pasar tradisional. Padahal jelas, anatara toko retail dan pasar tradisional memiliki pangsa pasar yang berbeda.

” Kalau kita tengah malam lapar dan ingin beli masak, (bibur), ya? kita kepasar bukan swalayan, ” ledeknya sambil tertawa.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Swirta, Senin (14/1) mengatakan, munculnya kebijakan ini sudah barang tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Tetapi, ini harus dilakukan demi ketertiban masyarakat. Sebab, kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan berbagai aspek, dan fokus melindungi generasi muda agar tidak terjerumus ke hal hal negatif, terlebih masyarakat bisa tertib dan hidup teratur.

BACA JUGA :  Jelang Pemudik Datang, Tim Satgas Covid-19 Desa Gading Kembar Dirikan Karantina Khusus

” Masyarakat yang ke swalayan lalu nongkrong sampai tengah malam, berarti hidupnya tidak teratur. Secara manusiawi saya ingin semua arahkan mereka ke hal yang posotif. Misal, waktu dini hari, warga bisa istirahat cukup. Masyarakat seharusnya bisa melihat jangka panjang dari kebijakan ini, ” pungkas Bupati.

Perlu diketahui, kebijakan ini digalakkan setelah Pemkab Klungkung mengeluarkan Perda Klungkung No 3 Tahun 2018, dan ditindak lanjuti surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Klungkung. (son)