
Gresik, Sekilasmedia.com – Dua anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Gresik, Wongso Negoro dan Atek Riduan mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan DPRD Kabupaten Gresik tahap V tahun 2021 pada Sabtu malam (4/12/2021).
Terkait penanganan penyakit menular, menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik sekaligus anggota Komisi 4, Atek Riduan, bahwa sesuai Nawakarsa Bupati di tahun 2022, siapa pun masyarakat Gresik yang sakit dan mau dirawat di rumah sakit (kamar kategori 3) cukup menunjukkan KTP saja. Ini permintaan dan harus di eksekusi.
” Paling tidak sudah terbantahkan, karena pengurusan yang lain seperti KIS dan lainnya terasa bulet, harus ke Dinas Sosial dan macam-macam. Sehingga dengan KTP diharapkan akan lebih ringkas dan tidak berbelit lagi,” tandas Atek.
Dengan peraturan daerah (Perda) ini, seyogyanya pemerintah daerah sudah klik dengan BPJS atau instansi terkait, yang berkaitan dengan anggaran. Karena anggaran sekian di Dinas Kesehatan, dibagikan dengan rumah sakit. Dan selama ini, RS merupakan salah satu institusi yang menghasilkan, tuturnya.
Sementara itu Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik Wongso Negoro menyampaikan secara garis besar tujuan dan fungsi peraturan daerah melalui sosialisasi peraturan daerah baik usulan pemerintah daerah maupun perda inisitif DPRD, agar masyarakat tahu dan paham akan isi perda ini.
Seperti Perda No. 16 tahun 2020 tentang penyelenggaraan toleransi kehidupan bermasyarakat. Di mana perda ini sebagain dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Selanjutnya, kata anggota Komisi I DPRD Gresik, akan membahas terkait Perda No. 4 Tahun 2021 tentang pemberdayaan masyarakat menuju desa mandiri.
” Kita mengundang para Kepala Desa ini untuk mengajak bersama-sama mewujudkan desa mandiri, melalui penguatan posisi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai ujung tombak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wongso Negoro menambahkan BUMDesa bisa membentuk koperasi, wisata desa, UMKM dan lainnya. Dalam pelaksanaannya, semua elemen masyarakat desa diberdayakan untuk mendukung terwujudnya desa mandiri, dengan peran kepala desa sebagai penentu kebijakan ini sangat penting.
” Dengan terwujudnya desa mandiri diharapkan desa menjadi makmur, berkemajuan, kesejahteraan masyarakat meningkat melalui UMKM serta membuka lapangan pekerjaan bagi warganya,” punkasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Gresik juga menghimbau agar Kepala Desa mengajak BUMDesa, perangkat desa dan BPD diajak studi banding ke desa lain yang berhasil menjadi desa mandiri. Agar bisa mengambil ilmu dan pengetahuan yang cocok untuk diterapkan di desanya.
Selain itu, Wongso Negoro juga setuju apa yang disampaikan Atek Riduan terkait pemakaian KTP sebagai pengganti KIS, BPJS maupun Kartu Gresik Sehat atau kartu yang lainnya, dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit kelas 3 atau klinik kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Gresik di tahun 2022.
Begitu juga, masalah pendidikan gratis kepada masyarakat Gresik mulai tingkat SD sampai SMP. Dan mendukung program Nawakarsa Bupati Gresik terkait layanan masyarakat berbasis digitalisasi di Kabupaten Gresik. (rud)





