Surabaya, Sekilasmedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya melakukan sosialisasi larangan becak motor (bentor) beroperasi di jalan raya. Kabid Angkutan Dishub Surabaya, Tunjung Iswandaru, menjelaskan sosialisasi dilakukan sebelum memberlakukan tindakan tegas. Senin (4/2/2019)
Pelarangan bentor di jalan Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya No 2/2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dari segi aturan hukum, bentor menyalahi atau melanggar karena tidak memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum atau kendaraan modifikasi. Bentor tidak memenuhi syarat,
Menggunakan tenaga mesin hingga cenderung berkecepatan seperti sepeda motor. Cenderung mengangkut penumpang dalam jumlah lebih melebihi dari kapasitas. Cenderung melanggae peraturan lalu lintas melawan arus, melanggar rambu dan lampu lalu lintas.
Kami lakukan sosialisasi tentang larangan bentor beroperasi di jalan, karena membahayakan penumpang dan pengguna lalu lintas lainnya,” kata Tunjung, Saat sosialisasi, para penarik bentor diimbau untuk tidak beroperasi di jalan di seIuruh Wilayah Kota Surabaya, sekaligus segera mengembalikan atau merubah kendaraan ke bentuk semula.
Kami akan lakukan operasi penertiban setelah tahap sosialisosi. Insyaallah ditindak mulai pekan depan. Yang melanggar akan kami angkut,”.( Eko ).