
SURABAYA, Sekilasmedia.com – Meski FN, perempuan (13) tahun masih anak-anak dan berstatus pelajar, namun keberaniannya patut diacungi jempol.
Berkat teriakan maling dari pelajar itu, satu pelakunya berhasil dibekuk oleh Reskrim Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku yang ditangkap saat beraksi pada Minggu, Minggu, 10 Pebruari 2019 sekira jam 15.00 WIB, bernama Adi Cahyono (22) asal Dupak Masigit Surabaya. Sore itu, pria yang mengaku menganggur ini menarik paksa handphone (HP) merk Lava milik korban.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami, S.H., mengatakan, tersangka mengambil secara paksa HP dengan cara menarik saat korban bermain HP dipinggir Jalan Babatan Rukun.
“Usai menarik HP, selanjutnya tersangka melarikan diri dengan barang curiannya. Korban saat itu juga berteriak maling-maling dan didengar warga dan petugas,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya, Rabu (13/2/2019).
Anggota yang patroli dan anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan dengan dibantu warga dapat mengamankan pelaku. Usai ditangkap untuk menghindari amuk warga, pelaku dibawa ke Polsek Krembangan guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terbukti bersalah, pelaku langsung dijebloskan ke penjara dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP.(Bairi).





