
Surabaya, Sekilasmedia.com – Sebagaimana diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian yang ditangani oleh penyidik Subdit Cyber Crime Polda Jatim itu, berkenaan dengan ucapan Gus Nur sosial media yang dianggap menghina NU, Kyai dan Banser.
Kasus ujaran kebencian yang diduga kuat dilakukan oleh Sugi Nur Raharja atau yang biasa disebut Gus Nur akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu, (20/02/2019).
Guna mengantisipasi berbagai kerawanan saat pelimpahan perkara berlangsung, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono memimpin langsung jalannya pengamanan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penyidik kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara tersebut dinyatakan sempurna atau lengkap atau P21.
Dengan dilimpahkannya Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya yang merupakan tahap II, dikawal ketat oleh 10 personel Polsek Sukomanunggal.(Eko).





