Daerah

PENGUSAHA KARAOKE DAN TEMPAT HIBURAN LAINNYA KEBERATAN DENGAN PERBUP LUMAJANG

×

PENGUSAHA KARAOKE DAN TEMPAT HIBURAN LAINNYA KEBERATAN DENGAN PERBUP LUMAJANG

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Asosiasi Karaoke dan Tempat hiburan merasa keberatan atas peraturan Bupati Lumajang nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha hiburan karaoke di Lumajang yang belum lama ini telah diterapkan di Lumajang Jawa timur.

Menurut juru bicara Asosiasi Karaoke dan tempat hiburan di Lumajang M.Husen peraturan Bupati (Perbup) Lumajang nomor 14 tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha hiburan karaoke di Lumajang dinilai sangat memberatkan bagi para pengusaha karaoke di Lumajang.

M.Husen juga menjelaskan jika pihaknya tidak menolak atas peraturan Bupati tersebut mengingat pihaknya merupakan salah satu warga Lumajang yang juga patuh akan aturan yang ada namun sejumlah item dalam peraturan Bupati tersebut dinilai sangat memberatkan dan dapat merugikan usaha karaoke keluarga yang ada di Lumajang.

BACA JUGA :  Jalin Kemitraan, Kapolres Jombang Gelar Pertemuan Dengan Wartawan/Jurnalis

Untuk itu hendaknya Bupati Lumajang diminta memberikan toleransi atas permintaan para pengusaha yang ada di Lumajang sehingga upaya peningkatan objek wisata di Lumajang dapat terus berkembang dan dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang mengingat usaha karaoke merupakan salah satu upaya para pengusaha di Lumajang yang memiliki niat untuk turut mendongkrak perekonomian di Lumajang dari sektor wisata dan juga menyajikan hiburan masyarakat Lumajang.

“Kami pengusaha karaoke menjamin tidak akan pernah ada perzinaan di dalam ruang karaoke, jika harus dibongkar tempat karaoke sesuai item dalam Peraturan Bupati(Perbup) maka kami juga bisa rugi, selama adanya Perbup baru tersebut saja tamu sepi dan kami rugi, apalagi adanya penerapan Perbup baru tersebut”Katanya Senin (25/02/2019)

Kami pengusaha Karaoke di Lumajang juga telah membantu pemerintah dalam mengentas pengangguran di Lumajang karena ratusan tenaga kerja asal Lumajang dapat terserap dengan baik dan pihak pengusaha selalu taat bayar pajak selama ini.

BACA JUGA :  Ketua DPC PKB Kota Batu Pastikan Diri Maju Dalam Bacawali Pilkada Serentak

Sejumlah item yang menjadi keberatan bagi pengusaha Karaoke di Lumajang yakni mengenai pembatasan waktu operasional bagi tempat karaoke dan larangan Pemandu Lagu atau Lady Escort (LC), fasilitas infratruktur seperti kamar mandi serta identitas bagi pengunjung, mengingat sejumlah item dalam Perbup tersebut dinilai bertentangan aturan yang ada di atasnya.

Untuk itu hendaknya Bupati Lumajang pengertian terhadap para pengusaha yang ada di Lumajang. Dalam waktu dekat pihak pengusaha yang ada di Lumajang juga akan meminta berkomunikasi dengan Bupati Lumajang demi membahas persoalan tersebut.

Sementara itu Bupati Lumajang Toriqul Haq, belum berhasil dikonfirmasi dan belum memberikan keterangan persnya.(Maria).