Denpasar Bali, Sekilasmedia.com – Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat kawanan jambret yang beraksi di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan (Densel) pada Minggu (25/12) lalu ini, oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Densel, dijebloskan kedalam penjara.
Tersangka masing masing, Lorita Tambu Ama (33), Agustinus Gara (41), Fakthur Rohman (32), Erto Kilimangdang, merupakan kawanan jambret kelompok dari Kupang NTT. Mereka diringkus di Jalan Pulau Yoni Densel tanpa perlawanan.
Kapolsek Densel, Kompol Nyoman Wirajaya, Senin (4/2) membeberkan, aksi keempat tersangka dilakukan di Jalan Pulau Moyo, sekira pukul 21.30 Wita. Korbannya seorang mahasiswi, Komang Ayuk Septianingsih (21) tinggal di Jalan Gunung Andakasa Gang VIII, Padangsambian Denpasar Barat.
Kronologisnya, korban dijambret saat mengendarai sepeda motor sepulang dari rumah temannya, tepatnya di Jalan Pulau Moyo depan nomor 99X. Dimana saat itu korban dipepet pengendara sepeda motor yang berboncengan dua dari arah selatan. Setelah mendekat, dua tersangka lantas merampas tas korban.
Akibatnya, korban terjatuh dan mengalami luka lecet pada kaki serta dada kiri. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Densel. Kerugian diperkirakan Rp 4,5 juta dari hilangnya tas berisi handphone, dompet, KTP, SIM, STNK, kartu mahasiswi dan uang tunai Rp 150.000.
Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel dipimpin Panit 2 Iptu Nyoman Laba, bergerak cepat melakukan penyelidikan di TKP dan memeriksa saksi saksi. Alhasil, identitas pelaku dikantongi. Selanjutnya, pada Selasa (29/1) sekira pukul 01.00 WIta, tim mendapat informasi jika para tersangka tinggal dikawasan Jalan Pulau Yoni Denpasar Selatan.
” Dari hasil penyelidikan, keempat tersangka kami tangkap di rumah kosnya di Jalan Pulau Yoni Densel. Para tersangka mengakui perbuatannya melakukan jambret di Jalan Pulau Moyo, ” tandas Kompol Wirajaya.(soni).