
LUMAJANG, Sekilasmedia.com – Terlihat dari sekelompok pengusaha Karaoke dan Tempat Hiburan di Kabupaten Lumajang menggelar konferensi Pers, hal tersebut dilakukan oleh para pengusaha dengan maksud menanggapi terbitnya peraturan baru Bupati Lumajang No 14 tahun 2019, tentang penyelenggaraan usaha hiburan karaoke yang menurut mereka sangat memberatkan jalan usahanya.
Konferensi Pers digelar pada salah satu tempat Karaoke yang cukup ternama di wilayah Kab. Lumajang yakni di Vision Vista Resto (V2) pada senin (25/02/2019).
Dari para pengusaha hiburan tersebut menyampaikan keluhannya yang mana sangat keberatan atas aturan baru yang ditetap oleh Bupati Lumajang H.Thoriqul Haq MML, beberapa point yang menjadi keberatan mereka diantaranya terkait pembatasan waktu operasional bagi tempat karaoke dan larangan Pemandu Lagu atau Lady Escort (LC), diharusankan menggunakan pintu kaca bening/terang pada room karaoke dan tidak dibolehkan adanya toilet didalam room serta identitas bagi para pengunjung.
“Kami tidak menolak dengan peraturan baru yang diterbitkan oleh Bupati tersebut, mengingat kami adalah warga Lumajang yang juga patuh akan peraturan, namun sejumlah item dalam peraturan Bupati tersebut sangat memberatkan bagi kami, dan kita semua juga berharap Bupati bisa memberikan toleransi agar usaha kami juga bisa berjalan” Kata M. Husaen selaku juru bicara dari para pengusaha.
Menurut M. Husaen, Usaha Karaoke juga berkontribusi dalam meningkatkan adanya pariwisata diwilayah Kabupaten Lumajang, dengan adanya aturan baru yang telah di terapkan saat ini, usaha mereka mulai sepi pengunjung serta kerugian sudah mulai di terima oleh para pengusaha.
“Kita-kita ini biasanya paling tidak dalam semalam 1 juta yang didapat dari room, sekarang mau dapat 500 ribu saja susah bahkan tadi malam tidak ada satupun dari pengunjung yang datang ketempat karaoke saya, karena apa, yang ada dalam pemikiran pengunjung hanyalah was-was pak, orang yang mau berkaraoke semua takut ada operasi” terangnya.
“Terkait dengan masalah fasilitas, sesuai dengan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif bahwa tidak ada kewajiban pintu karaoke harus pakai full kaca, pintu karaoke hanya pakai kaca kotak, yang bisa dipantau dari luar, yang kedua tidak ada larangan untuk tempat karaoke ada toiletnya, bahkan ini termasuk fasilitas, toilet diluar maupun di dalam itu boleh, kita ini terus terang saja selama ini pengusaha karaoke itu gak onok apike, elek tok, padahal itu semua tergantung dari kita, ditempat karaoke bukan untuk tempat maksiat dan kita terus terang aja, kami jamin bahwa di room karaoke tidak akan pernah terjadi perzinahan , karena apa, karyawan kami setiap saat itu memantau, itulah beberapa hal yang menjadi keberatan terhadap perbub, terus orang yang mau berkaraoke ini kan privasi, tidak ada aturan baik itu dari peraturan presiden, peraturan menteri, bahwa orang yang mau berkaraoke harus menunjukkan identitas berupa ktp maupun yang lain, kecuali orang yang mau cek in di hotel, dilumajang ini kan cuma ada beberapa tempat karaoke dibandingkan dengan kabupaten/ kota yang lain, seharusnya penerintah sebetulnya di kab. Lumajang ini harus berterimakasih, kita ini dengan adanya usaha karaoke paling tidak dalam satu tempat kurang lebih 20 karyawan sudah terserap bahkan vision vista 100 karyawan, artinya apa, kita sudah membantu pemerintah mengurangi pengangguran” Imbuh Husaen yang merupakan pemilik tempat karaoke Maharaja.
Dalam waktu dekat para pengusaha karaoke yang ada di Lumajang ini juga akan berkirim surat dan bertemu langsung dengan Bupati Lumajang untuk menyampaikan keberatan mereka atas aturan yang diterapkan pada usaha karaoke saat ini,”.(Maria).





