Malang, Sekilasmedia.com – Pencuri kayu atau blandong, ternyata tidak hanya mengincar pohon di kawasan hutan. Pohon pinggir jalan raya pun juga menjadi sasarannya. Selasa (19/2/2019), Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil menangkap dua orang tersangka penebang pohon pinggir jalan.
Dua orang pelaku yang masih bertetangga warga Dusun Ringinsari, Desa Sidodadi, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu, atas nama Komari (45) dan, Miseman (36).
“Mereka kami amankan setelah tertangkap tangan sedang beraksi mencuri kayu,” ujar Kanitreskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi, Selasa (19/2/2019) siang.
Aksi pencurian terjadi di pinggir jalan raya Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Modusnya memotong kayu dengan menggunakan gergaji mesin. Kayu yang dicuri adalah jenis sonokeling milik Dinas PU Bina Marga Pemkab Malang.
Barang bukti yang diamankan, satu mobil pick up T120SS nopol N-8248-DG, tiga potong kayu sonokeling ukuran 180 sentimeter, dua gergaji mesin serta tiga buah handphone. (Joef).