Kriminal

Tebang Pohon Pinggir Jalan, Dua Pria Dibekuk Polisi

×

Tebang Pohon Pinggir Jalan, Dua Pria Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Pencuri kayu atau blandong, ternyata tidak hanya mengincar pohon di kawasan hutan. Pohon pinggir jalan raya pun juga menjadi sasarannya. Selasa (19/2/2019), Unit Reskrim Polsek Bantur berhasil menangkap dua orang tersangka penebang pohon pinggir jalan.

Dua orang pelaku yang masih bertetangga warga Dusun Ringinsari, Desa Sidodadi, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu, atas nama Komari (45) dan, Miseman (36).

BACA JUGA :  Satreskrim Polresta Mojokerto Berhasil Membekuk Penjambret HP di Jalan Gajah Mada

“Mereka kami amankan setelah tertangkap tangan sedang beraksi mencuri kayu,” ujar Kanitreskrim Polsek Bantur, Ipda Sigit Hernadi, Selasa (19/2/2019) siang.

Aksi pencurian terjadi di pinggir jalan raya Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Modusnya memotong kayu dengan menggunakan gergaji mesin. Kayu yang dicuri adalah jenis sonokeling milik Dinas PU Bina Marga Pemkab Malang.

BACA JUGA :  Demi Sertifikat, Pria ini Bawa Kabur Puluhan Celana Dalam Istri Siri

Barang bukti yang diamankan, satu mobil pick up T120SS nopol N-8248-DG, tiga potong kayu sonokeling ukuran 180 sentimeter, dua gergaji mesin serta tiga buah handphone. (Joef).