Kriminal

Preman Bundaran Karang Poh Ditangkap Petugas Polsek Tandes, Kerap Lakukan Pemerasan Terhadap Sopir Truk

×

Preman Bundaran Karang Poh Ditangkap Petugas Polsek Tandes, Kerap Lakukan Pemerasan Terhadap Sopir Truk

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku menggunakan baju tahanan bewarna orange
Foto pelaku menggunakan baju tahanan bewarna orange

Surabaya, Sekilasmedia.com – Kapolsek Tandes Kusminto mengatakan, pada saat kejadian, yakni Jumat, 08 Maret 2019 pukul 11.00 WIB lalu, Faris Julianto, seorang sopir truk menjadi korban pemerasan. Kamis (21/03/2019).

Pelaku pemerasan sopir angkutan truk yang kerap meresahkan di daerah Bundaran Karang Poh, Tandes, ditangkap Unit Lalu Lintas dan Tim Anti Bandit Polsek Tandes.

Pelaku bernama M Ridwan, (41) asal Dusun Poh Jejer RT 002 RW 006 Desa Bulang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, ditangkap sesaat setelah salah seorang korban melapor ke petugas.

Saat itu, Faris mengendarai truk dan melintas di Bundaran Karang Poh, Tandes. Lalu tiba-tiba di hadang oleh pelaku Ridwan. Faris pun menghentikan kendaraannya.

Pelaku kemudian menggedor pintu sebelah kiri. Mobil truk yang dikemudikan korban saat itu sedang memuat ayam potong yang akan di kirim ke pergudangan 60 Surabaya,” kata Kusminto.

Setelah kaca pintu sebelah kiri mobil truk dibuka oleh korban, selanjutnya pelaku membuka pintu sebelah kiri mobil truk dan pelaku naik serta masuk ke kabin.

Kemudian pelaku minta uang kawalan yang awalnya oleh korban diberi uang Rp20 ribu, tetapi pelaku menolak, dan ditambahkan lagi menjadi Rp 50 ribu.

Pelaku juga tidak mau dan masih merasa kurang sehingga diberi Rp100 ribu. Namun pelaku masih tetap menolak,” terang Kusminto.

Kemudian pelaku mengancam korban akan mengambil tas pinggang yang dibawa korban karena di dalam tas terdapat ponsel dan STNK serta SIM dan juga korban merasa ketakutan.

Sehingga korban memberi uang sebanyak Rp200 ribu. Setelah itu, pelaku turun dari mobil truk dan pergi.

Selanjutnya korban memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota Lalu Lintas Polsek Tandes yang berada di pos Bundaran Karang Poh, Tandes.

Selanjutnya, Selasa, 12 Maret 2019 sekitar pukul 10.30 WIB, korban kembali melintas di Bundaran Karang Poh, dan melihat pelaku duduk-duduk di sebelah SPBU Bundaran Karang Poh.

Dimungkinkan pelaku akan mencari sasaran lagi, sehingga korban memberitahukan hal tersebut kepada anggota Lalu Lintas,” tukas Kusminto.

Anggota lalu lintas AIPTU Hari Sudarsono yang saat itu bertugas, langsung mendatangi pelaku dan mengamankannya.

Saat dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemerasan. Pelaku pun akhirnya ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP. ( Eko ).