
SURABAYA, Sekilasmedia.com – Guna memberikan keamanan dan ketertiban jalannya sidang Dhani Ahmad Prasetyo, yang akrab disapa Ahmad Dhani di Ruang Cakra, Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, S.Sos., melaksanakan Pengamanan di PN (Pengadilan Negeri) Jalan Arjuno No. 16 – 18 Surabaya.
Sesuai dengan nomor perkara 275 / Pid.Sus / 2019 / PN.Surabaya, Ahmad Dhani dijadwalkan mengikuti sidang pada hari Selasa, (12/3/2019) siang.
“Dalam sidangnya Ahmad Dhani diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, “ujar Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistyono, S. Sos.
Dalam pelaksanaan pengamanan aksi massa ini, Kapolsek Sawahan tidak sendiri, didampingi para Kanit, Panit dan anggota piket fungsi Polsek Sawahan, melainkan dibantu juga dari Dalmas Polrestabes Surabaya dan Dalmas Polda Jatim.
“Kami kawal terdakwa dari mobil Tahanan ke ruang tunggu Jaksa, kemudian menuju ruang sidang Cakra, ” ucap orang nomer satu di Mapolsek Sawahan itu.
Sedangkan sidang yang dipimpin R. Anton Widyo Priyono, S.H., M.H., kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan 4 saksi, yang dihadiri kurang lebih sekitar 70 orang pengunjung.
Sidang dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, selesai. Selanjutnya Mejelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan kembali pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2019 Pada Pukul 13.00 Wib.
“Ya Alhamdulillah, selama sidang pidana yang menimpa Ahmad Dhani tersebut berjalan dengan keadaan aman, lancar kondusif dan terkendali, ” pungkas Kapolsek Saawahan Kompol Dwi EKo Budi Sulistiyono, S. Sos. (Bairi).





