
SURABAYA, Sekilasmedia.com – Pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 sekira jam 08.30 wib bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jl. Raya Arjuno No. 16 – 18 Surabaya.
Telah dilaksanakan Apel kesiapan pengamanan Sidang Lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan penumpang driver online meninggal dunia nomor perkara : 3375 / Pid.Sus / 2018 / PN. Surabaya denagan Terdakwa Ahmad Hilmi (Driver Gojek).
Dalam apel kesiapan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Budi Sulistiyono, S
So., di dampingi Wakapolsek AKP Eko Sudarmanto, S.H., beserta para Kanit Polsek Sawahan, Perwira Polrestabes Surabaya dan AKP ADE Wira (Danki Dalmas Polda Jatim).
Dengan kekuatan personil sebnyak 173 Anggota yang terdiri dari. Polsek Sawahan 30 Personil, Polsek Simokerto 7 Personil, Polsek Bubutan 4 Personil, Polsek Tegalsari 8 Personil,
Polwan Polrestabes Surabaya 14 Personil, Binmas Polrestabes Surabaya 2 Personil,
Reskrim Polrestabes Surabaya 3 Personil, Urkes Polrestabes Surabaya 3 Personil, dan Dalmas Polda Jatim 92 Personil.
Selesai melaks apel kesiapan pengamanan sidang, selanjutnya dilaksanakan pembagian tugas oleh Wakapolsek Sawahan AKP Eko Sudarmanto, S.H. (Bairi/Eko).





