
Kediri, Sekilasmedia.com – Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi Taman Hijau SLG kembali menunjukkan perlawanan,yang di persoalkan kembali soal kerugian negara yang di akibatkan tindakan mereka, beberapa item kerugian negara versi jaksa penuntut
umum(JPU) mereka persoalkan.”
Hal itu di sampaikan oleh Budiarjo Setiawan , penasehat hukum (PH) untuk terdakwa Heni Dwi Hantoro .Budiarjo mengatakan,”telah menyusun materi itu yang akan di bacakan saat sidang di tempat , atau pemeriksaan setempat(PS), Jum’at(29/3/2019) mendatang
Masih kata penasehat hukum Heni Dwi Hantoro”,kami berhasil meyakinkan majelis hakim , bahwa hasil audit yang di lakukan tidak meyakinkan,” klaim Budiarjo kepada para awak media Jumat (15/3/2019) lalu
Menurut hal , itulah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan permohonan PS pihaknya. Permohonan PS itu sendiri di sampaikan pihaknya kepada majelis hakim pada saat persidangan Kamis (28/2/2019) silam.
Ada beberapa sistem yang di persoalkan,permasalahan itu karena ada beberapa perbedaan pemahaman dari kedua belah pihak . Yaitu antara pihak pembela dengan JPU , pihak pembela yakin bahwa item yang di anggap menjadi kerugian negara tidak di hitung dengan metode yang benar namun pihak JPU melihat sebaliknya
Salah satu yang di anggap kurang tepat adalah penghitungan kerugian negara yang merupakan
material di dalam tanah . Kubu PH mempertanyakan metode penghitungan yang di gunakan oleh auditor , yaitu bagaimana mungkin auditor menghitung pengecoran di bawah tanah tanpa di bongkar terlebih dahulu , menurutnya hal tersebut menjadi salah satu hal yang patut di sangsikan .
Pihaknya mengaku siap untuk membuktikan bahwa ada metode yang kurang tepat dalam penghitungan itu , menurut terdakwa Joko Prayitno siap untuk menanggung biaya pembongkaranya tersebut hal itu di lakukan tak lain karena pihaknya mengeklaim tidak ada kerugian negara pada poin tersebut .
“,Kalau kami tidak yakin , tidak mungkin akan mengajukan permohonan PS kepada majelis hakim”,. tegasnya .
Selain itu pihaknya juga mempertanyakan terkait penghitungan pengecoran tempat duduk yang ada di area taman hijau SLG , pasalnya pembela meyakini ada penghitungan yang salah dalam poin tersebut , karena itulah dia menuntut bahwa poin kerugian negara harus di dapat di buktikan secara mutlak .
Meskipun pihaknya tidak menutup mata bahwa memang terjadi proses mal – administrasi dalam proyek tersebut , akan tetapi pihaknya membantah , jika hal tersebut hingga menyebabkan kerugian negara”memang administrasinya lompat – lompat , tapi apakah karena itu sampai merugikan negara ? Itu yang akan kami perjuangkan,” ungkapnya .
Menanggapi hal tersebut pihak JPU mengaku telah melaksanakan semua proses sesuai dengan prosedur yang ada , pihak JPU mengaku telah melakukan berbagai tahapan dengan seksama hingga menjadi surat dakwaan .
“Tugas kami adalah untuk membuktikan apa yang menjadi dakwaan , ada atau tidaknya sidang di tempat sendiri tidak menjadi permasalahan bagi kami”, aku kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Arie Satria Hadi Pratama melalui Kasubsi penjumlahan seksi Intelijen Anang Yustisia .
Untuk di ketahui pada sidang kami(14/3/2019)lalu ketiga terdakwa bergantian di mintai keterangan untuk terdakwa yang lain . yang pertama di periksa adalah Didi Eko Tjahjono dan Heni , keduanya di jadikan saksi untuk terdakwa Joko Prayitno .
Pada sidang tersebut ketiganya pun bergantian menjadi saksi , setelah Joko giliran Didi yang di periksa , lalu yang terakhir adalah Heni . waktu itu proses persidangan di ruang Cakra , pengadilan Tipikor selesai sekitar pukul 16.00 WIB ,sidang kemudian di tunda selanjutnya ,sidang akan berlangsung pada Kamis(21/3/2019) mendatang , Agendanya adalah pemeriksaan terdakwa .(Joker).




