Daerah

Disepakati Bersama, Rencananya Sebelum Speed Bump Akan Dipasang Speed Trap Dan Pita Kejut

×

Disepakati Bersama, Rencananya Sebelum Speed Bump Akan Dipasang Speed Trap Dan Pita Kejut

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Pemasangan speed bump di sebelah timur Mapolres Gresik beberapa waktu lalu, menuai protes dari orkesmas Gerakan Pemuda Nusantara (Genpatra). Protes yang berujung demo di Kantor Dishub Gresik pada Senin (1/4/2924), setelah Genpatra sebelumnya mendapat aduan dari warga masyarakat yang mengalami laka lantas di lokasi tersebut.

Ketua Genpatra Ali Candi mengakui alasan dia melakukan protes ke Dishub selaku pemasang speed bump, karena kami melihat sendiri pengguna jalan yang mengalami kecelakaan dan ada aduan warga masyarakat pada masalah yang sama.

” Keluhan warga masyarakat tersebut kami sampaikan ke pihak Dishub Gresik, agar segera mendapat perhatian dan ditangani segera. Supaya warga Gresik tidak menjadi korban laka lantas lagi ketika melewati jalan tersebut,” katanya.

Untuk itu, Ali meminta speed bump segera dibongkar dan diganti speed trap agar keselamatan pengguna jalan akan terjamin.

BACA JUGA :  Sekda Sumsel Sriwijaya Economic Forum 2025 Dorong Swasembada Pangan Untuk Ketahanan Ekonomi Palembang

Diketahui, penggunaan Speed bump diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021tentang alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.

Terkait permintaan Genpatra untuk membongkar speed bump, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Khusaini menerangkan sebelum kita pasang speed bump sebagai alat pembatas kecepatan, terlebih dahulu melalui kajian dan analisa. Karena sebelumnya banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di depan Mapolres Gresik.

” Kalaupun akan dibongkar sesuai permintaan rekan-rekan Genpatra, maka kami akan melakukan evaluasi dulu. Perlu analisa kembali, memang setelah kami amati sebelum dan sesudah di pasang speed bump masih terjadi kecelakaan lalu lintas di tempat tersebut,” terangnya.

Pada waktu itu, Dishub Gresik, Polres Gresik dan perwakilan Gempatra melakukan mediasi dan menghasilkan rekomendasi atau kesepakatan bersama.

Kadishub Gresik menjelaskan rekomendasi hasil mediasi bersama dimana sebelum speed bump berjarak 50 meter dan 160 meter kita pasang speed trap dan pita kejut. Yangmana gunanya menjadi penanda bagi pengguna jalan mengurangi kecepatan kendaraannya sebelum melewati speed bump atau polisi tidur itu.

BACA JUGA :  Hari Raya Idul Adha, Kodim 0815 Mojokerto Bagikan Daging Qurban

” Hal ini untuk menjamin keselamatan pengguna jalan yang akan melewati depan Mapolres Gresik nantinya. Dan kami meminta waktu 3 hari atau hari Kamis (4/4/2024) dipastikan selesai pemasangan speed trap dan pita kejut. Dan, besok Selasa (2/4/2024) kami lakukan kajian dan evaluasi dulu untuk menentukan pemasangannya (speed trap dan pita kejut),” ungkap dia.

Dan terkait tali asih kepada korban kecelakaan lalu lintas akibat speed bump itu, yang disampaikan oleh Genpatra, Kadishub sepakat akan memberikan bantuan tali asih sesuai kemampuan keuangan yang ada dengan sepengetahuan pihak Polres Gresik.

” Karena kejadian kecelakaan lalu lintas beserta korbannya yang menangani pihak Kepolisian. Jadi ini, perlu sepengetahuan mereka,” ucapnya. (rud)