
Surabaya, Sekilasmedia.com – Kasat Narkoba, AKBP Indra Mardiana, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan barang haram tersebut di sekitar apartemen. Sabtu ( 09/03/2019).
Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu berinisial F.A (30) dan HL ( 27 ) pada Selasa (26/2/2019).
Pasangan muda mudi pengangguran itu ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di depan Apartemen didaerah Surabaya Barat.
Mendapati laporan itu, kami pun melakukan penyelidikan dan mendapati gerak gerik tersangka yang mencurigakan hingga kami lakukan penangkapan dan Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka F.A di halaman depan Apartemen didaerah surabaya Barat tidak ditemukan barang bukti apapun, namun pada saat itu Petugas melihat seorang Wanita dari lantai 2 Tower A,
membuang sebuah bungkusan plastik yang mencurigakan dari Balkon Kamar Kemudian dilakukan pengecekan dan pemeriksaan dengan disaksikan oleh Security Apartemen ternyata bungkusan plastik yang dibuang oleh wanita yang mencurigakan tersebut adalah Barang bukti Narkotika jenis sabu.
Indra menuturkan dari tangan tersangka diamankan, satu poket sabu seberat 48,59 gram beserta bungkusnya, tiga bungkus plastik berisi 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) butir Pil Ekstasi logo Instagram warna merah muda, tiga buah HP, satu buah timbangan, tiga buah alat hisap dan satu buah tas paper back warna putih.
Indra mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi pengedar sabu lantaran terhimpit kebutuhan hidup sehari-hari.
Tersangka ini pengangguran Berdasarkan pemeriksaan, hasil penjualan sabu itu ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari, Namun kita tetap memprosesnya secara hukum,” kata Khoiri.
Khoiri menegaskan pelaku akan dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ( Eko ).





