POLISIKU

Polres Kota Menindak 5.395 Pelanggar Lalu Lintas Untuk Menekan Angka Kecelaka’an

×

Polres Kota Menindak 5.395 Pelanggar Lalu Lintas Untuk Menekan Angka Kecelaka’an

Sebarkan artikel ini

Malang, Sekilasmedia.com – Sepanjang bulan Februari 2019, Polres Malang Kota melakukan razia System Potential Point Target (SPPT). Penindakan yang dilakukan mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2019 tersebut berhasil melakukan tindakan terhadap 5.395 pelanggar lalu lintas.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, penindakan tilang yang dilakukan tim Satlantas Polres Makota sebanyak 3.169 pelanggar. Sementara, dari polsek jajaran, sebanyak 2.226 pelanggar. Yang terdiri dari Polsek Kedungkandang sebanyak 575 pelanggar, Polsek Sukun 541 pelanggar, Polsek Klojen 508 pelanggar, Polsek Lowokwaru 488 pelanggar dan Polsek Blimbing 114 pelanggar.

BACA JUGA :  Polsek Kaliwungu Terus Laksanakan Patroli Gabungan

Kanit Turjawali Polres Malang Kota Ipda Luhur Santoso mengatakan, penindakan tersebut dilakukan bagi pengendara yang melanggar tujuh prioritas lalu lintas. Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi kecepatan, berkendara di bawah umur, melawan arus serta menggunakan ponsel. “Tujuannya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Luhur menyatakan, penindakan tahun ini mengalami peningkatan cukup banyak lebih dari 50 persen dibanding tahun 2018 kemarin. Di 2018 lalu penindakan hanya 2.567 pelanggar. “Intinya kami terus berupaya meningkatkan kesabaran masyarakat saat berlalu lintas dengan mengutamakan keselamatan,” ungkap dia.
Selain untuk menertibkan pengendara, operasi tersebut juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan. “Mengingat sampai saat ini masih ada kerawanan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Meski jumlahnya menurun, kami terus memberikan himbauan kepada masyarakat supaya menjaga keselamatan lalu lintas,” Pungkas dia.(Joef ).