Kriminal

Kapolres Gelar Rekonstruksi Pengungkapan Peredaran Narkoba

×

Kapolres Gelar Rekonstruksi Pengungkapan Peredaran Narkoba

Sebarkan artikel ini
Foto
Foto saat kapolres sedang menggelar rekonstruksi pengungkapan kasus pil koplo

Lumajang, Sekilasmedia.com – Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH pimpin kegiatan rekonstruksi pengungkapan atas tindak pidana peredaran narkoba berjenis pil koplo di Dusun. Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang pada, Jumat (05/04/2019)

Diketahui tersangka atas nama: Candra Setiawan Syahputra (28), asal warga Jl. Sunandar Priyo Sudarmo Desa. Kutorenon Kec. Sukodono Kabupaten Lumajang.

Tersangka ditangkap pada Selasa 03 April 2019 sekira pukul 14.00 Wib oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di kediamannya dalam kamar kost No.05 Jl. Ahmad Yani Kel. Kepuharjo Kec. Lumajang Kab. Lumajang, tanpa ada perlawanan.

Bukan tanpa sebab tersangka Candra diamankan, ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

Untuk barang bukti yang berhasil di amankan, yaitu pil koplo dengan logo “Y”
sebanyak 1000 butir, yang ia sembunyikan di atas tembok kamar mandi kost.
Dan kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dimapolres Lumajang guna menyidikan lebih lanjut.

Kapolres Lumajang, AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban SH.SIK.MM.MH. memberikan konfirmasinya kepada awak media terkait pengungkapan barang haram tersebut.
“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap tindak pidana okerbaya yaitu pengedaran sediaan obat farmasi tanpa ijin oleh tersangka Candra.

Dari tangan tersangka berhasil kita aman kan sebanyak, 1000 butir Pil koplo berlogo “Y”. Barang tersebut didapatkan dari orang lain dan akan dijual kembali ke pihak berikutnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya telah 5 kali melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. Kami akan kumpulkan informasi lebih lanjut untuk mengungkap jaringan Tersangka Candra ini untuk menghapus peredaran Narkoba di Kab Lumajang” ujar Arsal

Kasat Resnarkoba AKP. Priyo Purwandito SH juga menambahkan “ pelaku akan diancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun serta denda paling banyak sebesar 10 Miliar Rupiah karena telah melanggar pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan” ungkap priyo.(Shelor).