Mojokerto, Sekilasmedia. Com-Dalam bulan maret dan april 2019 Polres Kota Mojokerto telah berhasil membekuk Sejumlah tujuh pelaku penyalahgunaan narkoba, kini ke tujuh tersangka tengah diamankan anggota Satnarkoba Polres Kota Mojokerto. Dari tujuh pelaku, satu merupakan residivis perempuan Yut Tri Florince alias Rince(35) warga Kelurahan Sentanan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Ketika Pelaku diringkus pada Selasa (9/4/2019) lalu, didapat barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,40 gram. Satu butir extacy, satu buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu dan satu unit Handphone (HP) merk OPPO. Pelaku menjadi Target Operandi (TO) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Sedangkan enam pelaku yang lain antara lain Ismail Waluyo (36) warga Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dengan barang bukti tiga klip sabu dengan berat 1,25 gram, seperangkat alat hisap sabu dan dan satu unit HP merk Nokia.
Tersangka Didik Budi Setiawan (47) adalah warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dengan barang bukti berupa satu pipet kaca dengan sabu seberat 2,60 gram, enam klip plastik bekas sabu, sedangkan alat hisap satu dan satu unit HP merk OPPO.
Tersangka Iwan Cahyono (42) adalah warga Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa, satu klip isi sabu seberat 0,35 gram, satu kertas grenjeng warna merah dan satu unit HP merk OPPO.
Sedangkan, Rizal Nur Iman (27) warga Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dengan barang bukti berupa, satu klip plastik isi sabu dengan berat 0,54 gram, seperangkat alat hisap sabu dan satu unit HP merk Xiomi.
Ayub Imaddudin (23) warga Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti berupa, 1.000 butir pil double L dan satu unit HP merk Vivo.
Atas perbuatan yang dilakuka para pelaku dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.(wo)